Skor Kredit Buruk, Jalan Terjal Ajukan Pinjaman, Ini Solusinya!

2 days ago 8

JAKARTA - Bagi Anda yang pernah mengajukan pinjaman, pasti tak asing lagi dengan istilah BI Checking, yang kini bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga jasa keuangan, mulai dari bank hingga multifinance, menjadikan skor SLIK sebagai 'kartu sakti' penentu nasabah layak atau tidak menerima suntikan dana. Sayangnya, skor yang 'meragukan' bisa menjadi tembok penghalang impian Anda untuk memiliki rumah idaman atau mengembangkan usaha.

Dampak buruk skor SLIK ini bukan sekadar isapan jempol. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat, sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kandas di tengah jalan akibat catatan kredit yang kurang memuaskan. Ironisnya, penyebabnya seringkali berakar dari tunggakan cicilan pinjaman online (pinjol). Tak hanya itu, kisah para pencari kerja yang terganjal restu calon perusahaan karena skor kredit buruk di SLIK OJK juga kerap terdengar, menciptakan rasa frustrasi mendalam.

Namun, jangan buru-buru berkecil hati. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan secercah harapan. Ia menegaskan bahwa skor SLIK sebenarnya dapat diperbarui. Kuncinya, peminjam harus proaktif melakukan pembayaran atau menempuh langkah-langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Semangat pemulihan ini diperkuat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Dalam sebuah pernyataan terbaru, ia meluruskan pandangan bahwa OJK tidak serta-merta melarang lembaga jasa keuangan menyalurkan kredit bagi debitur dengan kualitas kredit yang kurang lancar.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu, " ujar Mahendra Siregar dalam konferensi pers virtual, Sabtu (13/9/2025).

Kabar baiknya, kini Anda bisa menjadi 'detektif' bagi kesehatan finansial pribadi. Pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Langkah proaktif ini sangat krusial, terutama sebelum Anda berniat mengajukan pinjaman baru.

Mengutip informasi dari pegadaian.co.id, skor SLIK OJK terbagi dalam lima tingkatan. Posisi teratas, skor 1, menandakan riwayat kredit yang mulus dan terbaik. Sebaliknya, skor 5 adalah alarm merah, menunjukkan adanya masalah kredit macet yang serius. Idealnya, calon debitur dengan skor 1 dan 2 memiliki peluang lebih besar untuk disetujui bank tanpa hambatan berarti. Bagi Anda yang 'terjebak' dengan skor 3, 4, atau 5, upaya 'pembersihan' catatan kredit mutlak diperlukan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui skor kredit Anda dan apa yang harus dilakukan jika catatan kredit sudah terlanjur 'bermasalah'? Anda bisa mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id untuk melakukan pengecekan. Jika tunggakan kredit masih menghantui, melunasi kewajiban yang belum terselesaikan menjadi satu-satunya jalan keluar untuk memperbaiki catatan kredit.

Namun, bagaimana jika tunggakan tersebut muncul akibat kekeliruan? Jika Anda menduga adanya ketidaksesuaian, segera hubungi pihak terkait untuk melaporkan dan mengklarifikasi masalah tersebut. Umumnya, pembaruan data SLIK OJK akan diproses maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa, meminta surat keterangan lunas (SKL) bisa menjadi bukti sahih ketika Anda kembali berupaya mengajukan kredit baru. (INVESTMENT)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |