PEKANBARU — Sri Melati, SH, advokat di Kota Bukittinggi, melaporkan Reni Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Kampar, terkait persoalan transaksi pembelian ruko di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar. Perkara tersebut kemudian bergulir melalui proses pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris hingga tingkat pusat dan berujung pada pemberhentian Reni Yulianti dari jabatan notaris.
Perkara yang dilaporkan Sri Melati tersebut bermula dari transaksi pembelian ruko. Berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Nomor 19/B/MPPN/VII/2026, pada 24 Desember 2023 terdapat pembayaran sebesar Rp225 juta yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik Reni Yulianti. Dalam berkas perkara juga tercantum kuitansi yang menyebut uang titipan sebesar Rp250 juta untuk pembelian ruko.
Persoalan kemudian muncul karena proses transaksi tersebut tidak kunjung selesai. Sri Melati mempertanyakan perkembangan transaksi dan meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Setelah menunggu sekitar tiga bulan namun uang tersebut belum dikembalikan, Sri Melati mengadukan persoalan itu kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Kampar dan melaporkannya kepada Kepolisian Resor Kampar.
Laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/90/III/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 26 Maret 2024. Dalam pemeriksaan di Majelis Pengawas Pusat Notaris, Sri Melati menyerahkan sejumlah bukti, antara lain perjanjian jual beli, kuitansi, bukti transfer Rp225 juta ke rekening Reni Yulianti, sertifikat hak milik serta tanda penerimaan laporan polisi.
“Saya memberikan informasi ini kepada awak media agar perkara yang saya laporkan dan proses yang sudah berjalan dapat diketahui secara terbuka. Perkara ini sudah melalui proses pemeriksaan di Majelis Pengawas Notaris dan telah ada putusan, ” ujar Sri Melati kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Dalam pemeriksaan Majelis Pengawas Pusat Notaris, Reni Yulianti memberikan keterangan bahwa perjanjian yang dipersoalkan merupakan perjanjian pinjam uang, bukan perjanjian jual beli. Dalam putusan juga tercatat Reni Yulianti mengakui kesalahannya sebagai notaris karena menerima uang titipan tersebut. MPPN kemudian mempertimbangkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Majelis Pengawas Pusat Notaris selanjutnya menguatkan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor M.04/Pts/Mj.MPWN Prov Riau/IV/2025 tanggal 14 April 2025. Dalam amar putusannya, MPPN mengusulkan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Reni Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Kampar. Reni Yulianti juga diwajibkan menyerahkan protokol notaris kepada notaris pemegang protokol yang ditunjuk Menteri Hukum.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Pengawas Pusat Notaris pada 23 Juni 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Juli 2026. Salinan putusan dikeluarkan pada 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan Sri Melati kepada awak media, Reni Yulianti telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Notaris Kabupaten Kampar.
(Lindafang)
















































