BARRU - Komitmen antikorupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan memasuki babak baru yang lebih serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru resmi menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) untuk memperkuat pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program "Jaga Desa" pada Rabu (5/11/2025).
Kerja sama strategis ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah peringatan dini bagi siapa pun yang berniat menyelewengkan anggaran desa.
"Ini bukan hanya formalitas. Kami hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih kuat dalam aspek transparansi dan akuntabilitas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, " tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Barru, Dery F. Rahman, SH.
Program "Jaga Desa" merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan mendampingi desa mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
"Artinya, Kejaksaan akan menjadi mitra sekaligus mata elang yang mengawasi agar setiap rupiah ADD jatuh tepat sasaran untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, " pungkas Dery.
Ketua ABPEDNAS Barru, Abdul Jalil, menyambut kolaborasi ini sebagai energi tambahan yang membuat BPD semakin percaya diri dalam menjalankan fungsi kontrol sesuai amanah undang-undang.
Senada dengannya, Ketua APDESI Barru, Muhammad Dahlan, S.Sos, memastikan pemerintah desa dan BPD kini siap berjalan seiring untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang profesional dan bebas korupsi.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Dinas PMD, PPKB, dan P3A Barru, Herman Jaya. Ia menekankan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan pengawas desa adalah langkah ideal untuk mewujudkan amanat Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2014.
"Barru telah menjadi barometer dengan menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melaksanakan MoU Jaga Desa ini. Sinergi ini akan memastikan penggunaan ADD tepat guna dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, " pungkasnya.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Dinas PMD, PPKB, dan P3A ini dihadiri lengkap oleh para Kepala Desa, Ketua BPD, dan jajaran Kejaksaan Negeri Barru, menandakan dimulainya era baru tata kelola desa yang lebih transparan dan antikorupsi.






































