Tambang Berjalan Tanpa Izin? CV Dagga Handal Prima Dipertanyakan

4 days ago 6

SEMARANG - Aktivitas penambangan CV Dagga Handal Prima di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menuai sorotan. Hingga kini, perusahaan tersebut belum mendapatkan izin resmi dari Online Single Submission (OSS), namun tetap beroperasi. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan regulasi serta dugaan adanya kelonggaran dalam pengawasan.  

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah menegaskan bahwa permohonan izin CV Dagga Handal Prima masih mandek karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Dari tracking di OSS, CV Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan sehingga permohonan izinnya tidak dapat diproses, " ujar perwakilan DPMPTSP Jateng, Kamis (14/3/2025).  

LSM Desak Pemerintah dan APH Bertindak 

Tak hanya itu, Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Tengah turut angkat bicara. Ketua DPW LIRA Jateng, Achmad Effendy, mendesak Gubernur Jateng, KPK, dan Dirkrimsus Polda Jateng untuk turun tangan.  

"Kami meminta pihak terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. CV Dagga Handal Prima terkesan kebal hukum dan tetap melakukan penambangan meski persyaratannya belum lengkap. Aktivitas mereka menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban lalu lintas akibat armada pengangkut material tambang, " tegasnya, kepada media ini, Senin (24/10/2025).

Regulasi Ketat, Sanksi Menanti

Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, operasi tambang tanpa izin resmi dikategorikan sebagai ilegal. Jika terbukti melanggar, CV Dagga Handal Prima berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana.  

Kasus ini menjadi gambaran lebih luas tentang transparansi dan efektivitas sistem perizinan di Indonesia. Apakah perusahaan akan segera melengkapi dokumen atau tetap nekat beroperasi tanpa izin? Sampai berita ini diterbitkan, pihak CV Dagga Handal Prima belum memberikan klarifikasi resmi.  

Pemerintah dan masyarakat setempat diharapkan terus mengawal kasus ini demi mencegah eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.  

(Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |