BARRU – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggunakan hak jawabnya untuk menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh PB KIBAR dan HMI Cabang Barru.
Pernyataan pers ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lengkap dan transparan mengenai proses pemberhentian salah satu anggota DPRD atas nama HRD, Jum'at di lounch DPRD Barru (19/9).
Pimpinan DPRD Barru telah menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan pemberhentian HRD sebagai anggota DPRD.
Proses ini diawali dengan penyampaian salinan keputusan BK kepada Pimpinan DPRD pada 7 Agustus 2025.
Pimpinan DPRD kemudian mengirimkan surat resmi kepada Bupati Barru pada 17 September 2025 untuk meminta peresmian pemberhentian tersebut.
Pernyataan ini disampaikan secara kolektif oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Barru, yaitu Ketua dan dua Wakil Ketua, sebagai tanggapan resmi terhadap aspirasi dari PB KIBAR dan HMI Cabang Barru.
Di hadapan Awak media ketua DPRD menyampaikan, Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Kehormatan DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bupati Barru.
Proses ini berlangsung sejak keputusan BK disampaikan pada 7 Agustus 2025 dan diumumkan melalui rapat paripurna pada 29 Agustus 2025.
Puncaknya, surat permohonan peresmian pemberhentian dikirimkan kepada Bupati pada 17 September 2025.
Seluruh proses ini dilaksanakan di lingkungan DPRD Kabupaten Barru. Konsultasi juga dilakukan dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
Pimpinan DPRD merasa perlu memberikan penjelasan ini untuk meluruskan informasi dan menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah mengikuti prosedur dan aturan yang ada, termasuk konsultasi dengan pihak yang berwenang.
Berikut Proses pemberhentian HRD dilakukan melalui tahapan yang jelas:
Keputusan BK: Pada 7 Agustus 2025, keputusan BK tentang pemberhentian HRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Rapat Paripurna: Pimpinan DPRD menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan keputusan tersebut, namun sempat terjadi perbedaan pendapat di antara anggota.
Konsultasi: Untuk mengatasi kebuntuan, Pimpinan DPRD berkonsultasi dengan Biro Pemotda Pemprov Sulsel.
Pengumuman: Berdasarkan arahan Pemprov, keputusan BK diumumkan dalam rapat paripurna pada 29 Agustus 2025 tanpa mempertimbangkan korum.
Tindak Lanjut: Setelah pengumuman, Pimpinan DPRD pada 17 September 2025 mengirimkan surat kepada Bupati Barru untuk proses pemberhentian.
Ketua DPRD H. Syamsuddin muhiddin menekankan bahwa mereka bertindak sebagai satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial, di mana setiap keputusan diambil atas nama seluruh unsur pimpinan.
Pernyataan ini disampaikan agar publik dapat menyikapi dan menindaklanjuti informasi ini sebagaimana mestinya.