Tawuran Remaja Viral Tuntang Terungkap, 4 Pelaku Dibekuk dengan 6 Sajam

8 hours ago 1

KAB SEMARANG - Ketegangan sempat membuncah di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, ketika aksi brutal dua kelompok remaja yang dipersenjatai tajam terekam dan viral di jagat maya. Namun, kegelisahan itu perlahan mereda seiring keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang dalam mengungkap peristiwa tersebut. Empat remaja kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., pada Minggu (15/3/2026), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terbukti membawa senjata tajam saat bentrokan yang memicu keresahan publik.

"Untuk sementara sudah ada empat orang yang kami tetapkan sebagai pelaku, terdiri dari tiga remaja dan satu yang masih berstatus anak. Mereka terbukti membawa senjata tajam saat peristiwa tawuran terjadi, " ungkap Kapolres dalam keterangan resminya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa penyelidikan intensif berawal dari video viral di Instagram yang memperlihatkan sekumpulan pemuda dengan senjata tajam di jalan raya. Timnya tak tinggal diam, segera melacak dan memastikan lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di depan kawasan Wisata Saloka dan di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.

Peristiwa memprihatinkan ini ternyata terjadi dua kali. Bentrokan pertama pecah pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, di depan Wisata Saloka, disusul aksi serupa pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2026, di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang sigap melakukan patroli siber dan penyelidikan mendalam. Upaya ini membuahkan hasil, mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam video dan mengarahkan penyelidikan ke wilayah Kota Salatiga serta Kabupaten Semarang.

Puncaknya, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim Resmob berhasil meringkus para pelaku di berbagai lokasi. Pengakuan para tersangka mengindikasikan bahwa tawuran dipicu oleh saling tantang melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat bertemu di tempat yang telah ditentukan.

Tiga tersangka dewasa yang telah ditetapkan adalah RWR (19) asal Kecamatan Ambarawa, YFA (18) dari Kecamatan Bandungan, dan YR (19) warga Kecamatan Bawen. Sementara itu, VRD (16), seorang pelajar, diproses sesuai hukum yang berlaku bagi anak.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam bilah senjata tajam jenis clurit dan satu jaket yang diduga digunakan saat kejadian. Ketiga tersangka dewasa kini mendekam di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat.

"Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Saat ini beberapa orang masih dalam pengejaran tim Resmob, " pungkas AKP Bodia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |