Tegas, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Prancis Salah Gunakan izin tinggal

6 hours ago 1

 BADUNG (4/11)** — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis

berinisial KJB (Perempuan, 32 tahun) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali

menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata.

Proses deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan

Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah

Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KJB diberangkatkan menggunakan

Thai Airways dengan rute Denpasar–Bangkok–Paris.

KJB diketahui bekerja di sebuah club di wilayah Tibubeneng, Badung, sebagai Sales

Manajer dengan pendapatan sekitar 20 juta rupiah. Namun yang bersangkutan

menggunakan izin tinggal kunjungan yaitu Visa on Arival.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja,

karena menurutnya KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan. Namun, tindakan

tersebut tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan

izin tinggal.

Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian

berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka

waktu tertentu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus

memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Bali.

> "Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang

profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai

aturan, ” tegasnya.

Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga

kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia khususnya

wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

---

**Sumber : SIARAN PERS Nomor: WIM.20-TI.08.07-16684

Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Teks: I Dewa Gede Rika Priantana

Narabuhung: Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Ferry Tri Ardhiansyah

Read Entire Article
Karya | Politics | | |