Terlibat Pencurian, Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Iran

3 hours ago 3

KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, telah melaksanakan tindakan tegas berupa deportasi terhadap dua warga negara asing asal Iran. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah Nganjuk.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut adalah ayah dan anak yang teridentifikasi berinisial ZAR dan ER.

"Kedua warga negara Iran diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan, " kata Frizky di Kediri, Rabu (29/10/2025).

ER, sang anak, tercatat sebagai orang pertama yang menginjakkan kaki di Indonesia pada 21 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sang ayah, ZAR, menyusul kemudian pada 6 Maret 2025, mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menurut pengakuan mereka, tujuan utama kedatangan ke Indonesia adalah untuk berlibur dan menjajaki peluang bisnis jual beli pakaian yang rencananya akan dikirim kembali ke Iran. Perjalanan mereka menjelajahi berbagai kota besar di Jawa, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, sebelum akhirnya tiba di Nganjuk.

Namun, petualangan mereka berujung pada laporan kasus pidana. Tindak pidana pencurian yang mereka lakukan terjadi di sebuah toko di Nganjuk sekitar bulan Mei 2025, dan sempat menarik perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

"Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial. Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025, " jelas Frizky.

Modus operandi yang digunakan terbilang licik. Sang ayah, ZAR, berperan sebagai pembeli yang mencoba mengalihkan perhatian penjaga toko dengan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang.

Di saat penjaga toko lengah, sang anak, ER, dengan sigap mencuri uang dari laci kasir atau mengambil barang berharga yang ada di atas meja kasir.

Setelah melalui proses penelusuran oleh pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil ditangkap. Mereka kemudian menjalani proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Frizky menambahkan, setelah menjalani masa hukuman, kedua WNA tersebut diserahterimakan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses selanjutnya.

Sesuai dengan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

"Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana, " ujar Frizky.

Kantor Imigrasi Kediri tidak hanya melakukan deportasi tetapi juga mencantumkan nama kedua WNA tersebut dalam daftar penangkalan. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Garuda Indonesia menggunakan penerbangan GA900 yang menuju Doha, dan dilanjutkan ke Tehran.

Pihak Imigrasi Kediri mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah kerja mereka yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang, untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama terkait pelanggaran keimigrasian. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |