Terungkap Golf Mewah Terdakwa Suap Migor di Dubai dan Malaysia

2 hours ago 1

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi terungkapnya gaya hidup mewah para terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng. Edi Sarwono, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membeberkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, terdakwa dalam kasus ini, pernah menikmati fasilitas bermain golf hingga ke mancanegara, yakni Dubai dan Malaysia.

Kegiatan golf yang dilakukan Arif dan Wahyu tersebut ternyata tidak sendirian. Edi Sarwono mengungkapkan bahwa mereka bermain golf bersama sejumlah tokoh penting di lingkungan peradilan, termasuk mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dan Hatta Ali. Hal ini terungkap saat Edi Sarwono dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).

Terdakwa yang menjalani sidang ini meliputi Muhammad Arif Nuryanta (eks Ketua PN Jakarta Selatan dan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Jaksa penuntut umum sempat melontarkan pertanyaan bernada heran terkait perjalanan jauh ke Dubai. "Itu dalam rangka apa Pak? Kok bisa jauh-jauh ke Dubai? Kan di sini banyak?" ujar jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Edi Sarwono menyatakan bahwa ia sebenarnya tidak ingin berangkat, namun ada undangan yang diterimanya. Undangan tersebut berasal dari sebuah grup bermain golf yang beranggotakan para hakim hingga panitera dari seluruh Indonesia yang memiliki hobi sama.

"Sebenernya saya juga nggak ingin berangkat Pak, tapi ada undangan, " jawab Edi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan grup tersebut, Edi mengonfirmasi adanya grup WhatsApp khusus bagi para penghobi golf di lingkungan peradilan. Ia menegaskan bahwa grup tersebut bersifat inklusif, mencakup hakim dan panitera dari berbagai tingkatan di seluruh Indonesia.

"Ada grup WA khusus yang punya hobi golf?" tanya jaksa.

"Iya, " jawab Edi.

"Di situ ada hakim, ada panitera, campur di situ?" tanya jaksa.

"Campur pak, " jawab Edi.

"Pesertanya khusus yang di Jakarta atau seluruh Indonesia?" tanya jaksa.

"Seluruh Indonesia, " jawab Edi.

Kegiatan golf di Dubai itu sendiri dilaksanakan pada awal tahun 2024 dan berlangsung selama tiga hari. Edi mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut mengambil jatah cuti dari hari kerja.

"Hari kerja atau?" tanya jaksa.

"Hari kerja kita cuti Pak, " jawab Edi.

Jaksa kemudian merinci nama-nama yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edi Sarwono terkait keikutsertaan golf di Dubai. Nama-nama tersebut di antaranya adalah terdakwa Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, mantan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dan Hatta Ali, serta mantan Hakim Agung Takdir.

"Saya sebutkan ya, di antaranya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin ketua MA ya, Hatta Ali mantan ketua MA dan Pak Takdir mantan Hakim Agung. Betul pak?" tanya jaksa.

"Iya, " jawab Edi.

Menanggapi pertanyaan jaksa apakah hanya nama-nama tersebut yang hadir, Edi mengaku lupa namun membenarkan bahwa pesertanya cukup banyak.

"Cuman ini aja atau ada beberapa?" tanya jaksa.

"Banyak tapi saya lupa Pak, " jawab Edi.

Lebih lanjut, Edi Sarwono memperkirakan biaya untuk mengikuti kegiatan golf di Dubai tersebut mencapai sekitar Rp 20 juta untuk perjalanan pulang pergi.

"Berapa biaya yang Saudara butuhkan untuk pergi ke Dubai?" tanya jaksa.

"Sekitar Rp 20 juta, " jawab Edi.

"Untuk satu kali perjalanan?" tanya jaksa.

"Nggak, PP pak, " jawab Edi.

Selang sekitar delapan bulan setelah kegiatan di Dubai, Edi Sarwono juga mengungkapkan adanya kegiatan golf serupa di Malaysia. Kali ini, perkiraan biayanya lebih rendah, yakni sekitar Rp 10 juta.

"Ini Dubai dulu baru Malaysia?" tanya jaksa.

"Betul, " jawab Edi.

"Ini berapa kalau ke Malaysia Pak?" tanya jaksa.

"Sekitar Rp 10-an juta Pak, " jawab Edi.

"Itu dalam rangka apa?" tanya jaksa.

"Undangan grup juga, " jawab Edi.

Nama-nama yang disebut mengikuti kegiatan golf di Malaysia juga tak kalah mentereng, termasuk Muhammad Syarifuddin dan mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono. Edi Sarwono membenarkan kehadiran mereka.

"Hadir betul ya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Pak Muhammad Syarifuddin ketua MA, mantan ketua PN Jakpus Bapak Liliek Prisbawono, ikut juga?" tanya jaksa.

"Iya, " jawab Edi.

Edi menambahkan bahwa selain nama-nama yang disebut, masih banyak lagi peserta lain yang turut serta dalam kegiatan tersebut.

"Selain nama-nama ini banyak juga?" tanya jaksa.

"Banyak Pak, " jawab Edi.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi minyak goreng terdiri dari hakim ketua Djuyamto, serta anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi bersama-sama terkait vonis tersebut. Total dugaan suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar, yang diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi minyak goreng. Dana suap Rp 40 miliar tersebut diduga dibagi di antara Djuyamto, Agam, Ali, serta terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |