UNGARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh pengasuh sekaligus pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Kasus yang diduga berlangsung selama hampir tiga tahun itu kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MZ sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (30/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren untuk melakukan tindak pidana terhadap korban.
"Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kedudukan, wewenang, serta hubungan kepercayaan yang dimilikinya terhadap korban. Dugaan tindak pidana dilakukan dengan memanfaatkan ketergantungan korban sebagai santri yang tinggal di lingkungan pondok pesantren, " ujar AKP Bodia Teja Lelana.
Korban diketahui merupakan santri asal Kabupaten Semarang yang telah tinggal di pondok pesantren tersebut sejak akhir 2022 setelah dititipkan keluarganya untuk menempuh pendidikan agama karena orang tuanya bekerja di luar negeri.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga 2025.
Penyidik menduga korban mengalami intimidasi sehingga tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain selama bertahun-tahun.
"Korban diduga mendapat ancaman sehingga memilih diam. Kasus ini baru terungkap setelah korban akhirnya berani menyampaikan apa yang dialaminya kepada keluarga, " kata AKP Bodia.
Peristiwa terakhir yang sedang didalami penyidik diduga terjadi pada 19 November 2025 di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang.
Menurut penyidik, saat itu korban diduga diajak keluar dari pondok dengan alasan diantar pulang, namun justru dibawa ke lokasi lain yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Dugaan tindak pidana terakhir terjadi ketika korban diajak keluar dari pondok. Seluruh rangkaian kejadian masih terus kami dalami berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan lainnya, " jelasnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Bodia menjelaskan ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku diduga memanfaatkan hubungan pengasuhan serta kepercayaan.
"Ancaman pidana dapat ditambah sepertiga apabila tindak pidana dilakukan terhadap anak dengan menyalahgunakan kedudukan atau hubungan kepercayaan. Dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 16 tahun penjara, " tegasnya.
Polres Semarang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Selain pendampingan hukum, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan layanan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Catatan Redaksi: Identitas korban tidak dipublikasikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Agung)

















































