Tiga Lokasi Wakaf di Langkaplancar Resmi Miliki Akta Ikrar, KUA Pastikan Sesuai Syariah dan Hukum

1 month ago 25

PANGANDARAN JAWA BARAT – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran kembali menegaskan komitmennya dalam pendampingan wakaf umat dengan melaksanakan kegiatan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di tiga titik lokasi berbeda, Langkaplancar Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).

Tiga titik tersebut meliputi dua lokasi di Desa Bojongkondang, DKM Al Hidayah 02, serta satu lokasi di Desa Pangkalan, Mushola Ar-Rohim. Kegiatan berjalan khidmat dan lancar, dihadiri unsur masyarakat, tokoh agama, serta jajaran KUA Kecamatan Langkaplancar.

Di Desa Bojongkondang, wakif terdiri atas Jenal dan Maman Suparman, dengan Rahmat sebagai nazhir, serta Ade Herdiaman dan Zenal Arifin sebagai saksi. Adapun di Desa Pangkalan, wakif adalah Dede Rahmat, dengan Abdul Hamid sebagai nazhir, serta Iin Inayah dan Idoh sebagai saksi.

Turut hadir dari pihak KUA Kecamatan Langkaplancar, yakni Kepala KUA Drs. Yaya Hudaya, Lukmanulhakim, S.H, Hoer, dan Enok Hertini, S.H, yang memberikan pendampingan langsung dan memastikan seluruh proses ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Drs. Yaya Hudaya menegaskan pentingnya legalitas dalam pelaksanaan wakaf agar memiliki kekuatan hukum dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Wakaf bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga investasi akhirat. Dengan adanya akta ikrar wakaf, tanah atau harta wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, ” ujarnya.

Sebagai pelaksana teknis, Lukmanulhakim, S.H menuturkan bahwa KUA memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap unsur wakaf memahami tugas dan fungsinya masing-masing.

“KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga menjadi pembimbing dalam pelaksanaan wakaf agar tertib dan sesuai aturan. Kami memastikan setiap tahap dilaksanakan dengan benar, dari ikrar hingga penerbitan akta resmi, ” jelasnya.

Sementara itu, Enok Hertini, S.H, penyuluh agama yang turut hadir, menilai bahwa kegiatan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf sebagai sarana pembangunan keagamaan dan sosial.

“Wakaf adalah bentuk nyata kepedulian terhadap pembangunan keagamaan dan sosial. Melalui wakaf, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan kegiatan ibadah dan pendidikan di lingkungan masing-masing, ” tuturnya.

Dari unsur masyarakat, Rahmat, nazhir dari Desa Bojongkondang, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan KUA Langkaplancar.

“Kami merasa sangat terbantu oleh KUA sejak proses awal hingga penandatanganan selesai. InsyaAllah tanah wakaf ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk kegiatan keagamaan dan sosial, ” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Hamid, nazhir dari Desa Pangkalan, mengungkapkan rasa syukur dan harapan agar amanah wakaf yang diterima dapat memberi manfaat luas bagi umat.

“Wakaf ini merupakan bentuk keikhlasan warga kami untuk memperluas sarana ibadah. Kami akan menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab agar terus membawa keberkahan, ” ungkapnya. (Didah) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |