Padang, Sumbar — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolressta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Klewang di lapangan setelah menerima laporan terkait pencurian sepeda motor pada Kamis (25/4/2026).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, mengarah kepada seorang pria yang kami duga adalah pelaku dari kasus curanmor yang terjadi di area Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang, ” ujar Kompol Muhammad Yasin diruang kerjanya (3/6/2026).
Saat melakukan penangkapan, petugas turut menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kompol Yasin menjelaskan, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polresta Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian.
“Pastikan kendaraan terparkir dengan sudah terpasang kunci pengaman serta dapat memasang jaringan CCTV di area rumah untuk memudahkan pengawasan, ” kata Yasin.
(Berry)

















































