BALIKPAPAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, menerima kunjungan Tim Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Kegiatan Uji Fungsi Standar Layanan Kesehatan Jiwa, Selasa (04/11/2025).
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, didampingi pejabat struktural dan jajaran Rutan Balikpapan. Dalam kegiatan tersebut, tim Direktorat melakukan peninjauan langsung ke Klinik Pratama Rutan Balikpapan serta melaksanakan uji petik terhadap penerapan standar layanan kesehatan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim Direktorat yang telah berkunjung dan melaksanakan kegiatan uji fungsi di Rutan Balikpapan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 60 ayat (1) menyebutkan bahwa Rutan dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan wajib memberikan perawatan terhadap tahanan, anak, dan narapidana yang meliputi pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui kegiatan ini berupaya memastikan implementasi standar pelayanan kesehatan jiwa di seluruh satuan kerja pemasyarakatan berjalan optimal. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil kajian bersama Badan Strategik Kebijakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Departemen Psikiatri FKUI-RSCM tahun 2022, yang merekomendasikan pengembangan layanan kesehatan jiwa sesuai piramida layanan dan ketersediaan sumber daya.

Dalam kegiatan ini, tim juga mengadaptasi instrumen Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS) sebagai alat deteksi dini masalah kesehatan jiwa yang relevan .
#Pemasyarakatan #Kemenimipas #DitjenPAS #GuardandGuide














































