JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menduduki posisi krusial sebagai salah satu syarat wajib dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Hasil TKA ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah validator penting untuk nilai rapor siswa yang dilaporkan sekolah ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Lebih dari itu, nilai TKA juga berpotensi menjadi salah satu pertimbangan berharga bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dalam proses seleksi jalur SNBP 2026.
Muncul pertanyaan yang menggelitik: bagaimana dengan nasib jalur mandiri prestasi di PTN? Sebelumnya, kita ketahui banyak PTN yang membuka pintu seleksi mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri prestasi. Jalur ini umumnya menilai berdasarkan sederet kriteria, mulai dari nilai rapor yang cemerlang, prestasi gemilang di berbagai kompetisi akademik maupun nonakademik, hingga rekam jejak kepemimpinan seperti menjadi ketua OSIS atau aktif di pramuka.
Menanggapi rasa penasaran ini, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), Prof Dr Ir Eduart Wolok ST MT, memberikan pencerahan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembicaraan mendalam mengenai penerapan nilai TKA sebagai dasar seleksi di jalur mandiri prestasi.
"Belum. Jadi memang karena ini pelaksanaan TKA kan baru pertama kali, kita juga belum melihat hasilnya seperti apa. Makanya sampai saat ini itu masih kita jadikan ketentuan persyaratan untuk SNBP, " kata Eduart, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB.
Prof Eduart melanjutkan, fokus saat ini adalah pada pelaksanaan TKA sebagai syarat SNBP 2026.
"Adapun untuk mandiri dan sebagainya, belum kita bicarakan secara detail, " ujarnya seusai konferensi pers SNPMB 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, keputusan mengenai penggunaan nilai TKA pada jalur mandiri prestasi pada akhirnya akan menjadi kewenangan penuh masing-masing perguruan tinggi, layaknya mekanisme seleksi mandiri lainnya.
"Tetapi sekali lagi, kalaupun memang akan digunakan, maka itu memang akan menjadi opsi pilihan dari masing-masing PTN karena seleksi secara mandiri mutlak ada kewenangan di masing-masing PTN, " imbuhnya.
Sementara itu, aturan tegas bahwa siswa yang berhasil lolos SNBP 2026 tidak diperkenankan mendaftar jalur mandiri, termasuk jalur mandiri prestasi, akan berlaku seragam di seluruh PTN se-Indonesia. Prof Eduart mengingatkan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru antarjalur ini terintegrasi.
"Jadi yang sudah lulus di SNBP, data terkait dia itu sudah terdistribusi ke seluruh PTN, " jelasnya. (PERS)