PAPUA - Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api yang diduga dilakukan oleh kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah perbatasan Kabupaten Keerom, Papua. Dalam razia yang digelar pada Jumat malam (7/03/2025), aparat mengamankan sejumlah senjata laras panjang dan pendek yang diduga akan digunakan untuk aksi kriminal di wilayah pegunungan Papua.
Operasi Penegakan Hukum, Sinergi TNI-Polri Berbuah Hasil
Salah satu aparat keamanan dari Polri mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang kerap mengganggu keamanan masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan beberapa pucuk senjata laras panjang dan pendek yang hendak diselundupkan ke wilayah pegunungan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua, " ujarnya.
Selain menyita senjata api, aparat juga menangkap beberapa orang yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih jauh jaringan penyediaan senjata bagi kelompok separatis tersebut.
Senjata Diduga Berasal dari Jalur Ilegal, Dugaan Suplai dari Luar Negeri
Menurut laporan awal, senjata yang berhasil disita berasal dari jalur ilegal dan diduga kuat merupakan suplai dari luar negeri yang masuk melalui perbatasan. Modus penyelundupan ini masih terus didalami, sementara aparat keamanan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut jaringan penyelundupan internasional yang terlibat.
Seorang perwira dari TNI menegaskan bahwa pengamanan wilayah perbatasan akan semakin diperketat untuk mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas di Papua.
"Kami akan meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan dan memperketat pengawasan di daerah perbatasan. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, " tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa TNI-Polri tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman separatisme di Papua. Aparat keamanan memastikan bahwa setiap upaya ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban nasional akan ditindak tegas. (Red1922)