Audit BUMNag Bersama Ranah Palupuh Jaya Dibatalkan, Rapat MAN 15 Juli 2025 Jadi Penentu Langkah Hukum

4 hours ago 4

Agam — Polemik yang melilit Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Bersama Ranah Palupuh Jaya, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, tampaknya memasuki babak baru. Audit oleh akuntan publik yang sempat disepakati dalam rapat Musyawarah Antar Nagari (MAN) pada 14 Mei 2025 lalu secara resmi dibatalkan. Alasan utamanya: keterbatasan dana.

Musyawarah gabungan yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 di Aula Kantor Camat Palupuh, dihadiri jajaran Direksi, Pengurus, Pengawas hingga Dewan Pembina BUMNag. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa audit keuangan oleh pihak independen urung dilakukan.

"Audit yang rencananya akan dilakukan oleh akuntan publik batal karena tidak tersedia dana untuk membayar jasa audit tersebut, " ungkap salah satu anggota Dewan Penasehat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan. "Kita khawatir ini akan memperlambat penyelesaian masalah, tapi kita juga tak bisa memaksakan."

Kunjungan Inspektorat Kabupaten Agam ke Kantor BUMNag Bersama dan Kantor Camat Palupuh pada Rabu, 21 Mei 2025 juga belum membuahkan kejelasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai hasil atau maksud dari inspeksi tersebut.

“Kami dengar pihak Inspektorat sudah datang, tapi kami belum menerima informasi resmi dari mereka, ” ujar narasumber yang juga merupakan penasihat BUMNag Bersama.

Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Dapil III Tilatang Kamang, Kamang Magek Palupuh Syafril, S.E., Dt. Rajo Api, membenarkan adanya kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa situasi yang terjadi di tubuh BUMNag Bersama harus ditangani serius.

“Benar, Inspektorat sudah datang. Tapi kalau tidak ada langkah konkret, tentu ini akan menimbulkan preseden buruk bagi pengelolaan BUMNag ke depan. Rapat MAN tanggal 15 Juli nanti harus menjadi momentum untuk menyerahkan kasus ini secara resmi ke Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum), ” tegas Syafril.

Ia menambahkan, sudah banyak pihak yang menanyakan perkembangan kasus ini, baik melalui WhatsApp maupun telepon langsung. “Kasus ini sudah viral. Banyak yang bertanya, dan saya jawab: kita tunggu hasil rapat tanggal 15 Juli 2025, ” ujarnya.

Syafril yang juga dikenal dengan panggilan Nyiak Api menyebutkan bahwa keputusan penting akan diambil dalam Rapat MAN mendatang. Apabila sampai tanggal tersebut tidak ada penyelesaian dari pihak-pihak yang memiliki tanggungan atau tanggung jawab, maka jalur hukum akan ditempuh.

“Kita sudah beri tenggat waktu cukup panjang. Bila sampai tanggal 15 Juli 2025 masih belum ada penyelesaian, maka tidak ada pilihan lain kecuali melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ini sejalan dengan hasil Rapat MAN tanggal 14 Mei lalu, ” tegasnya.

Dalam Rapat MAN 14 Mei 2025, yang juga dipimpin oleh salah satu anggota Dewan Penasehat BUMNag, disepakati beberapa poin penting yang kemudian dimuat oleh media Bidik Kasus pada 18 Mei 2025. Di antaranya:

1. Pihak-pihak yang memiliki tanggungan diminta menyelesaikan kewajiban mereka sebelum 15 Juli 2025.


2. Jika tidak ada penyelesaian hingga batas waktu tersebut, maka akan dilanjutkan ke Inspektorat dan jalur hukum.


3. Rapat MAN final dijadwalkan pada 15 Juli 2025 untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Masyarakat Nagari dan para pemangku kepentingan menaruh harapan besar pada keputusan MAN tersebut agar kisruh di tubuh BUMNag Bersama tidak berlarut-larut dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.

“Kita ingin BUMNag Bersama ini kembali sehat dan profesional. Tapi kalau dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, dampaknya bisa luas dan membahayakan kredibilitas kelembagaan, ” pungkas Nyiak Api.

Kini semua mata tertuju pada Rapat MAN 15 Juli 2025. Akankah forum tersebut berani mengambil keputusan tegas untuk menyerahkan persoalan ini ke Inspektorat dan APH? Ataukah akan kembali tertunda tanpa kejelasan? (Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |