PAPUA - Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) secara terang-terangan menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan delapan lokasi strategis lainnya. Mereka bahkan mengancam akan menyerang aparat dan mengusir warga non-Papua sebuah tindakan yang tak hanya provokatif, tetapi juga berbahaya dan menyesatkan. Jum'at 9 Mei 2025.
Namun, yang perlu digarisbawahi: kehadiran TNI di Papua bukan aksi penindasan, melainkan amanat konstitusi. TNI hadir untuk menjaga keutuhan negara, melindungi warga sipil, dan menciptakan ruang yang aman bagi pembangunan Papua yang adil dan menyeluruh.
Langkah Konstitusional, Bukan Militeristik
Pembangunan pos militer di Papua bukan sekadar strategi keamanan. Itu adalah bentuk pelaksanaan tugas konstitusional sesuai:
* Pasal 30 UUD 1945: TNI bertugas menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: TNI wajib mengatasi ancaman separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.
* Perpres No. 66 Tahun 2019: Menguatkan peran TNI dalam penanganan ancaman strategis melalui Kogabwilhan.
Dengan kata lain, setiap langkah TNI di Papua berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dipelintir sebagai provokasi.
Pendekatan Humanis di Tengah Konflik
TNI tidak datang dengan pendekatan kekerasan. Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2020, kehadiran mereka juga mencakup:
* Membantu pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,
* Mendukung pembangunan infrastruktur,
* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat Papua.
Ini bukan operasi militer biasa, melainkan langkah terpadu yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
Menjawab Ancaman Separatisme
Ancaman TPNPB-OPM kepada warga sipil dan serangan terhadap guru, tenaga medis, serta pekerja infrastruktur adalah bentuk nyata dari kekerasan ekstrem. Tindakan ini memenuhi unsur terorisme, sebagaimana tertuang dalam **UU No. 5 Tahun 2018. Mereka juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti distinction, proportionality, dan precaution.
TNI: Simbol Kehadiran Negara, Bukan Ancaman
Setiap langkah TNI adalah manifestasi dari kehadiran negara yang sah dan berlandaskan:
* Legalitas – Tunduk pada hukum dan konstitusi,
* Akuntabilitas – Diawasi secara ketat,
* Profesionalitas – Dilakukan dengan standar operasional dan etika tinggi.
Papua butuh rasa aman, bukan propaganda kekerasan. TNI hadir bukan untuk memecah, melainkan menyatukan dalam semangat perlindungan, keadilan, dan kemanusiaan.
Autentikasi:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono