PAPUA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penegasan tegas mengenai kehadirannya di tanah Papua. Pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan area rawan lainnya bukan merupakan tindakan represif, melainkan langkah konstitusional dan legal yang berfokus pada perlindungan masyarakat sipil. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan provokatif dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menolak pembangunan pos TNI dengan dalih 'zona perang' dan mengancam aparat keamanan serta warga sipil non-Papua.
Pernyataan TPNPB-OPM dinilai menyesatkan, bertentangan dengan hukum nasional, dan mengabaikan prinsip kemanusiaan. TNI menegaskan bahwa pembangunan pos militer adalah bagian integral dari tugas negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kehadiran TNI di Papua adalah perintah konstitusi. Pembangunan pos militer dilakukan untuk melindungi masyarakat sipil, mengamankan pembangunan, dan mencegah kekerasan bersenjata yang selama ini justru merugikan warga, ” ujar seorang pejabat TNI dalam keterangannya. Selasa (16/12/2025).
Kewenangan TNI dalam menjaga keamanan wilayah, termasuk penanganan kelompok separatis bersenjata, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Regulasi ini semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 mengenai struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).
Lebih dari sekadar kekuatan militer, TNI menekankan pendekatan yang diterapkan di Papua bersifat humanis dan teritorial, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Upaya ini mencakup dukungan pengamanan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta dialog intensif dengan tokoh masyarakat dan agama.
“Kami hadir tidak hanya membawa senjata, tetapi juga membawa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan dialog. Keamanan tanpa kesejahteraan tidak akan pernah bertahan lama, ” tegas sumber tersebut.
TNI juga menyoroti bahwa ancaman dan aksi kekerasan yang dilancarkan TPNPB-OPM terhadap berbagai elemen masyarakat, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.
Pengamat keamanan menilai klaim 'zona perang' oleh kelompok bersenjata justru berpotensi menimbulkan ketakutan massal dan menghambat kemajuan di Papua. Kehadiran TNI dipandang sebagai simbol negara yang hadir untuk melindungi seluruh warga.
TNI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi hukum. Negara, melalui TNI, hadir di Papua untuk menjamin rasa aman, melindungi warga sipil, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan.
“Tidak ada tempat bagi kekerasan bersenjata dalam negara hukum. Papua adalah bagian sah dari NKRI, dan keselamatan rakyat adalah prioritas utama, ” tegas pernyataan TNI.











































