Trauma Berat Akibat Perundungan, Pihak SDN Sukaharja I Diduga Abai Tangani Kasus Kekerasan Siswa

1 month ago 19

TANGERANG – Dunia pendidikan kembali diguncang kasus perundungan, seorang siswa kelas Dasar di SDN Sukaharja 1, berinisial AA, mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Mirisnya, pihak sekolah diduga memilih bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas, meski korban kini mengalami trauma berat hingga enggan kembali ke sekolah."Kamis (24/7/2025) 

Kejadian memilukan itu terjadi saat AA sedang di kamar mandi sekolah untuk BAB, tanpa diduga, seorang siswa dari kelas atas mengunci pintu WC dari luar dan tak membiarkannya keluar. Lebih kejam lagi, pelaku diduga pernah menendang kaki dan kepala hingga mencekik leher korban di dalam kelas hingga ia menangis kesakitan. 

Sementara itu saat di konfirmasi ibu korban menerangkan, Anak saya di perlakukan seperti itu oleh teman sekolah nya, akibat kekerasan yang di alami anak saya, berdampak tidak ingin melanjutkan sekolah lantahran trauma dan ketakutan. Jelas anak saya kena mental.ucap sang ibu korban dengan suara lirih kepada media. 

Ironisnya, menurut keterangan orang tua korban, pihak sekolah belum memberikan respons serius maupun pendampingan psikologis terhadap korban, padahal saya sering melaporkan kejadian yang dialami anak saya namun oknum guru kelas malah kurang respon, pada saat kejadian yang ada malah anak saya disuruh minta maaf kepada siswa yang sudah melakukan perundungan, lantas D

Diamana peran seorang pendidik hal seperti ini saja kurang tanggap apa harus ada korban dulu baru berperan."ucapnya sambil bernada kesal

Tentu saya selaku orang tua sangat miris melihat kejadian ini. Bukannya melindungi, pihak sekolah malah seperti menutup mata, mana yang namanya pembentukan karakter atau pendidikan karakter.” ungkap orang tua korban dengan nada kecewa.

Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak sangat jelas mengatur larangan kekerasan terhadap anak. Yang di atur pada Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, bahwa siapa pun dilarang menempatkan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Jika dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. 

Kasus ini telah memicu kekhawatiran banyak orang tua murid. Mereka mendesak agar pihak sekolah tidak hanya mengejar capaian akademis, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Sukaharja belum memberikan pernyataan resmi. sementara itu, sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis perlindungan anak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran ini.

“Sekolah seharusnya jadi tempat yang aman untuk semua anak. Tidak ada toleransi untuk kekerasan dalam bentuk apa pun, ” tegas salah satu aktivis perlindungan anak. 

Saat dikonfirmasi kepala sekolah SDN Sukaharja 1 via watsaap, ia menjelaskan bahwa Kami dari sekolah baru dengar adanya perundungan di sekolah saya, kemarin hari Jumat itu pun saya di TLP oleh K3S itu yang kami sayangkan kenapa tidak konfirmasi dengan pihak sekolah kami dulu sehingga kami dapat menyelesaikan masalah tersebut .

Tapi tadi pagi kami sudah menyelesaikan masalah itu perlahan dan sudah memberi solusi pada wali murid tersebut. kami pihak sekolah sedang berusaha menyelesaikan masalah tersebut, Kami juga sudah memanggil guru yang terkait dengan terjadinya perundungan tersebut. 

Memang guru tersebut sudah lanjut usia dan saat kejadian guru tersebut sedang tidak enak badan dan guru kami juga sudah minta maaf pada wali murid tersebut pada saat kejadian. Ternyata permintaan maaf guru kami kurang memuaskan wali murid. 

Jadi kami sudah minta maaf pada wali murid tersebut dan apabila Memang wali murid tersebut belum puas saya selalu kepala sekolah siap membantu murid tersebut untuk sekolah kembali."ungkap kepala sekolah (spyn) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |