JAKARTA - Sebuah langkah hukum mengejutkan datang dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih akrab disapa Tutut Soeharto, putri dari almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto. Beliau diketahui telah melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Gugatan ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang mencatat pendaftaran gugatan tersebut pada tanggal 12 September 2025.
Namun, hingga kini, motif di balik gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto masih diselimuti misteri. Detail mengenai pokok perkara belum ditampilkan di laman SIPP, membuat publik bertanya-tanya mengenai akar permasalahan yang mendasarinya.
Riwayat perkara yang tercatat di SIPP PTUN Jakarta baru memuat informasi seputar pendaftaran perkara dan penetapan yang seluruhnya dilakukan pada Jumat pekan lalu. Hal ini menambah lapisan teka-teki dalam kasus ini.
Upaya konfirmasi dari pihak Media kepada Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, untuk mendapatkan penjelasan terkait gugatan ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan.
Menariknya, jika melihat rentang waktu pendaftaran gugatan, langkah hukum Tutut Soeharto ini terjadi tak lama setelah perombakan kabinet yang berlangsung pekan lalu. Pada hari Senin sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Peristiwa ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat, terlebih mengingat latar belakang keluarga Tutut Soeharto yang pernah memegang tampuk kekuasaan tertinggi di Indonesia. Misteri ini diharapkan segera terkuak seiring berjalannya proses hukum di PTUN Jakarta. (PERS)