Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Narkotika menggelar konferensi pers di lapangan apel Mapolda Sumbar pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam pemaparan tersebut, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., mengungkapkan hasil penindakan jajaran Direktorat Reserse Narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir, terhitung dari 1 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman yang sangat serius bagi masyarakat Sumatera Barat.
Penanganan masalah ini memerlukan komitmen bersama antara jajaran kepolisian, pemerintah daerah, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
Selama periode penindakan satu bulan tersebut, Polda Sumbar mencatat adanya peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan bulan sebelumnya. Berikut adalah rincian data pengungkapan:
• Jumlah Kasus: 43 kasus tindak pidana narkotika.
• Jumlah Tersangka: 51 orang (terdiri dari 49 laki-laki dan 2 perempuan).
• Total Barang Bukti yang Diamankan:
◦ Sabu-sabu: ±1, 046 kilogram
◦ Ganja: ±124 kilogram
◦ Ekstasi: ±201 butir
Melalui pengungkapan barang bukti tersebut, pihak kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 47.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Minangkabau.
Kapolda Sumbar menekankan bahwa penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan bentuk investasi jangka panjang. Upaya ini sangat krusial dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sehat, kuat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing global.
Hal ini sejalan dengan cita-cita besar bangsa menyongsong Indonesia Emas 2045, di mana pada usia 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, generasi muda saat ini akan berada pada usia produktif dan menjadi kekuatan utama penggerak pembangunan bangsa.
Dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba, Polda Sumbar berkomitmen untuk terus menjalankan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan, meliputi:
1. Upaya Preventif: Edukasi, penyuluhan ke tengah masyarakat, pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan kegiatan patroli dan pengawasan.
2. Upaya Represif: Penyelidikan, penyidikan, penindakan tegas terhadap jaringan peredaran, serta pengembangan kasus untuk membongkar bandar besar.
Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama terintegrasi. Polda Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan BNN, TNI, pemda, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, insan media, serta seluruh elemen masyarakat.
Di akhir keterangannya, Kapolda menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat serta seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan informasi dan kerja sama.
“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045, ” tutup Kapolda.(*)
















































