Viral! Penambangan Tanpa Izin di Mangunharjo Guncang Publik, Penegakan Hukum Diuji!

1 week ago 15

SEMARANG - Sebuah praktek tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Semarang. CV Dagga Handal Prima, perusahaan yang belum mengantongi izin resmi, diketahui nekat melakukan aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, meski status ilegalnya telah ditegaskan oleh instansi pemerintah. Rabu (9/4/2025).

Investigasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan: CV Dagga Handal Prima belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai klasifikasi KBLI 08105, yang mencakup kegiatan pertambangan batu, pasir, dan kerikil.

"Dari hasil tracking di OSS, CV Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan sehingga permohonan izinnya tidak bisa diproses, " tegas perwakilan DPMPTSP Jateng, 19 Maret 2025 lalu.

Dengan demikian, seluruh aktivitas pertambangan yang saat ini berlangsung resmi dinyatakan ilegal dan melanggar hukum. Ironisnya, aktivitas penambangan terus berjalan, menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan ketegasan aparat.

Hukuman Berat Mengintai Pelaku Tambang Ilegal

Praktik penambangan tanpa izin bukan pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 dengan jelas menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Aktivitas ilegal CV Dagga Handal Prima tidak hanya mengancam lingkungan hidup, tapi juga menodai tata kelola ruang wilayah yang semestinya dijaga. Warga sekitar dan pegiat lingkungan hidup kini angkat suara, mendesak penegakan hukum yang nyata, bukan hanya wacana.

Peringatan Serius untuk Semua Pelaku Usaha Tambang

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha tambang yang mencoba bermain-main dengan aturan hukum. Tanpa izin yang sah dan dokumen lingkungan yang lengkap, setiap aktivitas tambang adalah bentuk kejahatan terhadap bumi dan masyarakat sekitar.

Publik kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Akankah penambang ilegal terus dibiarkan merusak ruang hidup, atau giliran hukum yang bicara? (Hd/Red1922)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |