SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi petani porang di Trenggalek. Keputusan ini disambut dengan langkah banding dari pihak jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani. Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim berdasarkan dakwaan subsider dalam perkara ini.
"Jadi sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani dijatuhi hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, " kata Rio, pada Jumat (31/10/2025).
Selain hukuman badan, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada pidana uang pengganti yang harus dibebankan kepada para terdakwa.
"Hakim menyatakan tidak ada uang pengganti, sedangkan uang yang dititipkan kejaksaan melalui rekening khusus sebesar Rp 1.595.340.000 dirampas dan diminta untuk dikembalikan ke Bank BNI, " ujar Rio.
Menariknya, sisa uang titipan yang diduga sebagai uang pengganti, sebesar Rp14.866.815, justru dikembalikan kepada ketiga terdakwa secara merata, masing-masing menerima Rp.4.955.605.
Langkah banding dari jaksa penuntut umum ini didasari pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah mengenai putusan terkait uang pengganti.
"Terkait putusan tersebut jaksa sudah mengajukan upaya banding. Salah satu pertimbangan kami adalah terkait uang pengganti, karena diperintahkan untuk dikembalikan ke BNI, " jelas Rio.
Jaksa berharap agar dana yang disita dapat dirampas dan disetorkan ke kas negara, bukan dikembalikan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini diketahui lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hal ini karena JPU menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR senilai Rp1, 6 miliar yang diperuntukkan bagi 104 petani porang di Kecamatan Pule. Penyelidikan mengungkap bahwa sebagian penerima bantuan ternyata bukan petani porang.
Penyimpangan dalam penyaluran KUR ini menyebabkan program tersebut mengalami kredit macet hingga mencapai Rp1, 6 miliar. Meski demikian, seluruh kerugian negara diklaim telah dikembalikan selama proses penyidikan di Kejari Trenggalek. (PERS)
















































