SOLOK KOTA – Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis, 9 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia.
Turut menghadiri rapat tersebut Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Solok menyampaikan nota penjelasan sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud transparansi Pemerintah Kota Solok kepada DPRD dan masyarakat.
Melalui rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan keputusan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari sinergi antara Pemerintah Kota Solok dan DPRD Kota Solok dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.







































