JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya penguatan peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna mempercepat penyelesaian persoalan agraria di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senin (15/9).
Menurut Wamen Ossy, GTRA yang dipimpin langsung oleh bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi memegang peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan GTRA di Kabupaten Majalengka, di mana Plt. Bupati berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah lama ditempati warga.
“Dari pelepasan kawasan hutan itu, lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat melahirkan success story dalam Reforma Agraria, ” ungkap Wamen Ossy.
Ia menambahkan, penguatan GTRA di daerah menjadi kunci agar masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tanpa kepastian hukum bisa segera memperoleh legalitas tanahnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses legalisasi di kawasan hutan harus melalui mekanisme pelepasan kawasan oleh Kementerian Kehutanan.
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Karena itu, sinergi lintas kementerian dan peran aktif kepala daerah menjadi sangat penting, ” tegasnya.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Selain Wamen ATR, hadir pula Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang memaparkan rencana kerja aksi tahun 2026, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut mendampingi, jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Dengan semakin banyaknya cerita sukses di daerah, Wamen Ossy berharap Reforma Agraria bisa berjalan lebih cepat dan menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.