JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memberikan kepastian bahwa strategi penerimaan pajak yang telah disiapkan untuk tahun 2026 tidak akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis.
"Kami punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak, " ujar Anggito, Kamis (18/09/2025).
Menurut Anggito, masih terdapat celah perbaikan yang signifikan yang dapat dioptimalkan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara pada tahun mendatang. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus memperkuat fondasi keuangan negara.
Lebih lanjut, pemerintah juga menaruh harapan besar pada sistem Coretax untuk meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak. Anggito menjelaskan bahwa implementasi Coretax diyakini akan membawa transparansi dan kemudahan dalam pelaporan kewajiban perpajakan.
"Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, kewajiban, dan hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi, " jelas Anggito.
Mengenai kendala yang mungkin dihadapi Coretax, Anggito mengonfirmasi bahwa kinerja sistem tersebut kini menunjukkan perbaikan yang menyeluruh, mencakup aspek faktur, data, hingga trafik pengguna.
Saat ini, pemanfaatan Coretax masih terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, rencana pemerintah ke depan adalah memperluas cakupan basis data sistem ini hingga mencakup Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk orang pribadi maupun badan.
"Tahun depan kami akan memasukkan data-data mengenai PPh orang pribadi dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah ya, " harap Anggito.
Keputusan revisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan. Penerimaan negara diproyeksikan naik menjadi Rp3.153, 6 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp5, 9 triliun dari rancangan awal yang sebesar Rp3.147, 7 triliun.
Rinciannya, penerimaan perpajakan mengalami kenaikan Rp1, 7 triliun menjadi Rp2.693, 7 triliun. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tercatat meningkat Rp4, 2 triliun menjadi Rp459, 2 triliun. Di sisi lain, belanja negara disetujui untuk direvisi menjadi Rp3.842, 7 triliun, atau selisih Rp56, 2 triliun dari proyeksi sebelumnya Rp3.786, 5 triliun.
Belanja pemerintah pusat mengalami penyesuaian menjadi Rp3.149, 7 triliun, dengan selisih Rp13, 2 triliun dari rancangan awal senilai Rp3.136, 5 triliun. Untuk Transfer ke Daerah (TKD), revisi menetapkan alokasi sebesar Rp693 triliun, naik Rp43 triliun dari rancangan awal Rp650 triliun.
Akibat penyesuaian tersebut, defisit anggaran untuk RAPBN 2026 direvisi menjadi Rp689, 1 triliun, atau setara dengan 2, 68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini mengalami peningkatan dari proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp638, 8 triliun atau 2, 48 persen dari PDB. (PERS)