Jampangkulon, Sukabumi – puluhan warga dari Desa Tanjung dan Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menghadiri sosialisasi penyampaian nilai kompensasi terkait pembangunan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Jampangkulon. Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon pada Rabu, 17 September 2025.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai kompensasi bagi pemilik tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jalur SUTT.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Muspika Kecamatan Jampangkulon, Kepala Desa Padajaya Ade Hermawan, Kepala Desa Tanjung Dasep, serta perwakilan dari PLN.
Sekretaris Camat Jampangkulon, Dadun, dalam sambutannya menekankan bahwa nilai ganti rugi yang akan diberikan telah mengacu pada peraturan yang berlaku mengenai besaran kompensasi untuk tanah, bangunan, dan tanaman tumbuh yang dilalui jalur SUTT.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendengarkan dengan saksama penjelasan dari tim perwakilan PLN terkait ganti rugi atau kompensasi yang akan dibayarkan, " ujar Dadun. Ia berharap, pertemuan ini dapat menjadi titik terang bagi masyarakat Desa Tanjung dan Desa Padajaya agar kompensasi yang diberikan sesuai dengan harapan mereka, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Perwakilan PLN menjelaskan bahwa besaran ganti rugi bagi pemilik tanah yang terkena pengadaan tapak tower akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut. Apabila masyarakat menyetujui besaran nilai ganti rugi atau kompensasi, proses pencairan dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat atau SPHT, KTP, dan buku rekening.
Kepala Desa Padajaya, Ade Hermawan, di lokasi yang sama menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata dukungan dan sinergi antara pemerintah setempat dan PLN. "Ini adalah upaya kami untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait rencana pemberian kompensasi, " pungkas Ade.