Warga Pasangkayu Bongkar Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan, Satgas PKH Didesak Bertindak

4 weeks ago 13

Warga Pasangkayu Bongkar Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan, Satgas PKH Didesak Bertindak

Warga Pasangkayu Bongkar Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan

Pasangkayu, Sulawesi Barat – Sejumlah warga yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil, resmi melaporkan dugaan praktik penguasaan ilegal dan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan yang seharusnya steril, karena telah disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka menuding, ada oknum yang berani bermain-main dengan hukum, memanfaatkan lahan sitaan untuk kepentingan pribadi.
 
Laporan bernomor 01/MP/X/2025, tertanggal 22 Oktober 2025, dilayangkan langsung kepada Ketua Pelaksana Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Dalam dokumen tersebut, warga menunjuk lokasi dengan koordinat - 1.231247, 119.396741, sebagai pusat aktivitas ilegal. Mereka menyebut, sebuah kelompok terorganisir secara rutin memanen buah kelapa sawit sejak 11 Juli 2025. Aksi ini diduga kuat tanpa izin, menghasilkan 3 hingga 5 ton sawit ilegal setiap panennya. Ironisnya, kelompok tersebut juga membangun pondok-pondok liar di area yang jelas-jelas telah dipasangi plang peringatan oleh Satgas PKH.
 
"Kami, sebagai masyarakat yang peduli dengan kelestarian lingkungan dan keadilan, merasa geram dengan kejadian ini. Satgas Penertiban Kawasan Hutan harus bertindak cepat dan tegas! Bubarkan segera aktivitas ilegal ini dan berikan sanksi hukum seberat-beratnya kepada para pelaku. Jangan biarkan hutan kami dirampok!" seru Bung Dedi, aktivis masyarakat yang menjadi juru bicara pelaporan ini, dengan nada berapi-api.
 
Menurut Bung Dedi, pembiaran praktik penguasaan ilegal ini bukan hanya mengancam kelestarian hutan Pasangkayu yang menjadi paru-paru daerah, tetapi juga menampar wajah pemerintah yang selama ini menggembar-gemborkan komitmen menjaga keadilan ekologis.
 
Jerat Hukum Menanti Para Perusak Hutan!
 
Aksi ilegal ini jelas-jelas menantang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
 
- Pasal 50 ayat (3) huruf a: "Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah."
- Pasal 78 ayat (2): Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi siapa saja yang sengaja melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a!
 
Dengan dasar hukum yang kuat ini, masyarakat berharap Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar laporan ini diusut tuntas, dan para pelaku diadili seadil-adilnya. Jangan sampai ada impunitas bagi para perusak hutan!
 
Konfirmasi Masih Nihil, Investigasi Terus Dikejar
 
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada kelompok yang dituding melakukan penguasaan ilegal ini belum membuahkan hasil. Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi, demi menjaga keberimbangan informasi dan memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan penjelasan.
 
Satgas PKH: Ujian Konsistensi di Depan Mata
 
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah memasang plang penanda kawasan hutan di sejumlah titik rawan di Kabupaten Pasangkayu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memperkuat tata kelola kehutanan dan memberantas praktik perambahan lahan yang merugikan negara dan masyarakat.
 
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Satgas PKH. Akankah mereka mampu membuktikan komitmennya dalam menjaga hutan Pasangkayu dari cengkeraman para mafia sawit ilegal? Atau justru, mereka akan menjadi bagian dari masalah? Masyarakat Pasangkayu menanti tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji manis! Transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. (Tim)

pasangkayu

Read Entire Article
Karya | Politics | | |