PANGKALPINANG – Sebuah tindakan tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa orang tersebut menyalahgunakan izin tinggalnya di wilayah Indonesia.
"Kone Kalou dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Jakarta – Istanbul - Abidjan, " ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, di Pangkalpinang, Minggu (02/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan media lokal yang mengungkap keterlibatan Kone Kalou dalam sebuah turnamen sepak bola di Kabupaten Bangka Barat. Informasi tersebut segera memicu reaksi dari pihak imigrasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera bergerak cepat. Mereka melakukan pengawasan langsung di Lapangan Gelora Muntok dan berkoordinasi erat dengan panitia serta ofisial tim sepak bola yang mempekerjakan pemain asing tersebut. Saya pribadi merasa prihatin melihat bagaimana aturan bisa dilanggar sedemikian rupa, namun ini adalah bukti bahwa kami tidak bisa tinggal diam.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan media. Hasil pengawasan di lapangan membuktikan bahwa yang bersangkutan bermain dalam pertandingan semifinal pada 24 Juni 2025 dan menerima bayaran sebesar Rp3.500.000 per pertandingan, " jelas Ahmad Khumaidi.
Hasil klarifikasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Kone Kalou tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai investor di PT. Futa Diallo International. Namun, kenyataannya ia justru aktif sebagai pemain sepak bola, sebuah aktivitas yang jelas tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Lebih parah lagi, alamat tempat tinggal yang terdaftar ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keberadaannya.
Kone Kalou kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober 2025. Di hadapan petugas, ia mengakui seluruh kegiatan yang telah dilakukannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ia terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
"Tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kami jatuhkan dalam bentuk pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " tegas Ahmad Khumaidi.
Proses deportasi dilakukan dengan cermat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kone Kalou diberangkatkan dengan rute penerbangan Jakarta – Istanbul - Abidjan, menggunakan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 0057 menuju Istanbul, dilanjutkan dengan Turkish Airlines TK 0555 menuju Abidjan. Ini adalah konsekuensi logis dari tindakan yang telah ia lakukan.
"Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap WNA wajib menaati aturan dan tujuan izin tinggal yang diberikan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara, " tegasnya, menunjukkan komitmen penuh imigrasi dalam menjaga integritas wilayah.
Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga secara aktif mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu berperan serta. Masyarakat diajak untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (PERS)
















































