Wujudkan Pembinaan yang Lebih Humanis, Rutan Balikpapan dan Yayasan SEKATA Resmikan Perjanjian Kerja Sama dalam Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan

3 hours ago 4

BALIKPAPAN – Apa yang menjadi kunci keberhasilan program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan? Salah satunya adalah kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan lembaga sosial yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pemulihan dan reintegrasi warga binaan.

Pada Rabu, 5 November 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan SEKATA (Selamatkan Anak Kita) Balikpapan, dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Rutan Balikpapan oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, dan Pimpinan Yayasan SEKATA Balikpapan, Mohammad Effendi, disaksikan oleh pejabat struktural Rutan serta perwakilan dari Yayasan SEKATA.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Yayasan SEKATA. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi bukan sekadar proses medis atau psikologis, melainkan juga langkah penting untuk memulihkan semangat dan kepercayaan diri warga binaan agar siap kembali berperan positif di masyarakat.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Melalui program rehabilitasi ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak hanya dibina, tetapi juga disembuhkan dari ketergantungan dan dibimbing untuk menata masa depan, ” ujar Agus Salim.

Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan dalam melaksanakan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Rutan Kelas IIA Balikpapan, sedangkan tujuannya agar program tersebut dapat berjalan efektif dan berkesinambungan. Selain itu, Yayasan SEKATA juga bersedia menjadi penjamin terhadap pelaksanaan Program Integrasi Warga Binaan sebagaimana diusulkan oleh pihak Rutan Balikpapan.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bimbingan teknis dan materi tentang NAPZA, pendampingan terhadap warga binaan peserta program rehabilitasi, serta evaluasi berkala guna memastikan keberhasilan dan kesinambungan kegiatan.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan Rutan Balikpapan dapat semakin memperkuat perannya sebagai tempat pembinaan sekaligus pemulihan mental dan sosial bagi warga binaan, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |