BUKITTINGGI – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Yesi Endriani, S.M., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi
Kegiatan yang berlangsung, Sabtu 8–9 Agustus 2026 itu digelar di Aula Partai Demokrat Bukittinggi. Sosialisasi diikuti berbagai unsur masyarakat, di antaranya ninik mamak, cadiak pandai, tokoh masyarakat, kader Dasawisma dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Jusmike Jusni, serta anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Demokrat, Vina Kumala.

Dalam kesempatan tersebut, Yesi Endriani mengatakan persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan rumah tangga dengan melakukan pemilahan dan pengolahan sesuai jenisnya.
“Pengelolaan sampah ini adalah tugas kita bersama. Harapannya masyarakat bisa mengolah sampah secara mandiri, terutama sampah organik, kertas, kardus, dan plastik, sehingga juga memiliki nilai ekonomi, ” ujar Yesi.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di tengah masyarakat harus dibuat sederhana, praktis dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Karena itu, bantuan alat atau mesin pengolahan sampah ke tingkat kelurahan harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai alat yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin bantuan yang diberikan benar-benar bisa dimanfaatkan dan tidak mubazir, ” katanya.
Yesi juga mendorong keterlibatan PKK, Dasawisma dan berbagai elemen masyarakat untuk membangun kebiasaan memilah serta mengolah sampah sejak dari rumah. Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sementara itu, perwakilan DLH Provinsi Sumatera Barat, Jusmike Jusni, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diharapkan tidak hanya membuang sampah, tetapi mulai memilah dan mengolah sampah berdasarkan jenisnya sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali.
Pengelolaan dari sumber, menurutnya, juga dapat membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan, tetapi juga mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Yesi menegaskan, perubahan dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.
“Mulai dari rumah kita sendiri. Kalau setiap keluarga mau memilah dan mengelola sampah dengan baik, tentu dampaknya akan sangat besar bagi kebersihan lingkungan, ” tuturnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, DLH dan masyarakat terus diperkuat sehingga persoalan sampah di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi dapat ditangani secara bersama-sama, sekaligus membuka peluang ekonomi dari sampah yang masih memiliki nilai guna.(Lindafang)
















































