Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite Pemberantasan TPPU Era Prabowo

2 hours ago 2

JAKARTA - Langkah strategis diambil Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat lini terdepan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dipercaya memegang tampuk kepemimpinan sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Penunjukan ini bukanlah tanpa dasar hukum yang kuat. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU. Perpres ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2025, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan finansial yang semakin kompleks.

Sumber terpercaya dari dokumen salinan Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta pada Kamis, mengonfirmasi bahwa penempatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai nahkoda Komite TPPU sangat relevan dengan kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas. Perombakan susunan keanggotaan komite ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang kerap kali memanfaatkan celah-celah hukum.

Perubahan signifikan dalam struktur Komite TPPU ini mencakup penyusunan ulang keanggotaan. Kini, posisi ketua dijabat oleh Menko Kumham Imipas, yang berarti Prof. Yusril Ihza Mahendra akan memimpin langsung upaya koordinasi. Posisi wakil ketua diisi oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akan mengemban amanah sebagai sekretaris merangkap anggota. Struktur ini mencerminkan sinergi lintas kementerian yang kuat.

Lebih lanjut, Pasal 5 dalam ketentuan tersebut menggarisbawahi perluasan keanggotaan Komite TPPU. Kini, komite ini akan diramaikan oleh partisipasi aktif dari 18 kementerian dan lembaga teknis. Keikutsertaan institusi-institusi vital seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi TPPU.

Keterlibatan pimpinan kementerian yang strategis pun semakin diperluas, meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Kolaborasi multi-sektoral ini diharapkan mampu menutup berbagai potensi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Melalui Pasal 32A Perpres ini, mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur lebih rinci dalam pedoman yang akan ditetapkan langsung oleh Ketua Komite TPPU. Hal ini menjamin adanya landasan operasional yang jelas dan terstruktur.

Penetapan Perpres ini tidak hanya sekadar perubahan struktural, namun merupakan harapan besar untuk memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang yang kian mengglobal. Lebih dari itu, inisiatif ini bertujuan untuk memastikan sinergi kebijakan yang solid antara pemerintah, seluruh aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan. Tujuannya jelas: menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk kejahatan finansial. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |