11 Tahun Korupsi Rp 15 Miliar di BPR Indra Arta Riau, 9 Tersangka Resmi Ditetapkan Kejari Indragiri Hulu

1 month ago 20

PEKANBARU - Sebuah praktik korupsi yang telah berlangsung senyap selama 11 tahun di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Riau, akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan daerah yang merugikan negara miliaran rupiah.

Didie Tri Haryadi, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, mengungkapkan bahwa jejak korupsi ini membentang dari tahun 2014 hingga 2024. Total kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai angka fantastis, yaitu Rp 15 miliar. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah tim audit dari Inspektorat Inhu melakukan pemeriksaan mendalam.

"Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhu. Saat ini para tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Rengat, Inhu, " kata Didie kepada Wartawan.dalam sebuah konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (02/10/2025).

Modus operandi para tersangka sangat meresahkan, di mana hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. Jaringan pelaku ini ternyata cukup luas, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Di antara mereka yang teridentifikasi adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Inhu, AB yang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, RHS yang bertugas sebagai teller dan kasir, KH selaku debitur, serta lima orang Account Officer yang masing-masing berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP.

Mereka diduga kuat telah menyetujui dan menyalurkan kredit secara tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Praktik penyimpangan ini meliputi pemberian kredit atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak sah, hingga tindakan pengambilan deposito milik nasabah tanpa adanya persetujuan yang semestinya. Konsekuensi dari perbuatan ini sangat merugikan, terbukti dengan tercatatnya 93 debitur yang mengalami kredit macet dan 75 debitur lainnya yang terpaksa masuk dalam kategori hapus buku.

"Informasi terakhir, ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 1, 3 miliar, " ucap Didie.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan. Ada kemungkinan besar akan muncul tersangka-tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), menandakan keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang telah merajalela. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |