Lombok Tengah, NTB – Rutan Kelas IIB Praya bersama Bapas Kelas I Mataram melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Praya, Kamis (02/09). Sidang ini diikuti oleh 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diajukan untuk mendapatkan program integrasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang WBP diusulkan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 15 orang lainnya untuk Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan pemberian hak-hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Sidang TPP berjalan dengan tertib dan penuh kehati-hatian, di mana seluruh usulan ditelaah bersama oleh tim gabungan dari Rutan Praya dan Bapas Mataram. Tujuannya agar program integrasi dapat tepat sasaran serta memberikan kesempatan bagi WBP untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Kepala Rutan Praya, M. Syaripuddin Hazri, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi bukanlah hadiah, melainkan hasil dari proses pembinaan yang serius. “Kami berharap melalui program integrasi ini, WBP bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan siap diterima kembali oleh keluarga serta masyarakat. Perlu ditegaskan, seluruh layanan integrasi diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, mengapresiasi langkah Rutan Praya bersama Bapas Mataram yang konsisten dalam melaksanakan sidang TPP. “Program integrasi merupakan wujud nyata fungsi pemasyarakatan dalam memulihkan hubungan sosial. Kami mendorong seluruh jajaran untuk selalu menjunjung tinggi objektivitas dan profesionalisme dalam proses ini, ” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Praya menegaskan komitmennya untuk mendukung program Pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial, sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh WBP untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.(Adb)