BANDAR LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat sebanyak 693 kendaraan melanggar aturan over dimension dan over loading (ODOL) sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025. Mayoritas pelanggaran melibatkan truk Fuso, truk besar, dan pick up milik perusahaan maupun pelaku usaha mandiri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah fokus melakukan sosialisasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi barang.
“Fokus kami saat ini adalah memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan, pengemudi, perusahaan ekspedisi, serta pembuat karoseri kendaraan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujar Yuni, Sabtu (28/6/2025).
Sosialisasi telah berlangsung sejak 1 Juni dan akan berlanjut hingga 30 Juni 2025, sebagai langkah awal menuju rencana penertiban yang lebih tegas. Tujuannya, agar pelaku usaha logistik memahami dampak pelanggaran ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan.
Diketahui, kendaraan yang terjaring dalam operasi berasal dari berbagai daerah, di antaranya berpelat nomor BE (Lampung), BG (Sumsel), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).
Sebelumnya, Polda Lampung telah menjadwalkan Operasi Patuh 2025 sebagai momen penting untuk penertiban ODOL yang direncanakan berlangsung pada 13–27 Juli 2025. Namun, berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional yang melibatkan Menko Marves, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan perwakilan asosiasi pengemudi truk, penertiban menyeluruh akan diundur ke 1 Januari 2027.
“Penundaan ini merupakan hasil kesepakatan nasional, guna memberikan masa transisi bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan kendaraan mereka dengan regulasi, ” jelas Yuni.
Kendati demikian, Polda Lampung menegaskan bahwa sosialisasi dan edukasi tetap akan digencarkan untuk mendorong terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama, ” tandas mantan Kapolres Metro itu.
[Bidhumas Polda Lampung]