Agustin Teras Narang: Belum Tuntas RTRW Dapat Rugikan Rakyat Kalimantan Tengah

3 weeks ago 16

OPINI - Dr Agustin Teras Narang, SH legislator DPD Dapil Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyingkapi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga sampai saat ini belum selesai.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode inipun mengharapkan agar semua pihak bisa saling koordinasi dan bisa mendorong penyelesaiannya.

Perubahan atas Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mendesak dilakukan. Hal ini agar semua wilayah bisa ditata ulang, tidak tumpang tindih, dan lebih lagi bisa mencerminkan rasa keadilan bagi semua rakyat Kalimantan Tengah.

 "Ini harapan saya dalam kunjungan ke Dinas kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam pada Senin (24/3/2025). Saya diterima baik Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining dan jajaran, " ungkap Teras Narang.

Disampaikannya bahwa Kepala Dinas menjelaskan terkait perkembangan perubahan peraturan daerah penataan ruang Kalteng yang belum selesai sampai sekarang. Revisi Peraturan Daerah tahun 2015 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Tengah disebut masih dalam proses persiapan. Kawasan hutan 11.931.843 ha atau 77, 6 persen dari dataran Kalteng. 

Pada kesempatan tersebut seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam koordinasi Pemerintah Provinsi dan didukung seluruh wakil daerah serta wakil rakyat, bisa mendorong penyelesaiannya. 

 "Kita tak ingin revisi yang tertunda ini, menimbulkan beban pembangunan dan konflik agraria yang merugikan rakyat maupun daerah kita, " sebutnya.

Juga disampaikan terkait adanya pembangunan persemaian modern milik Pemerintah Provinsi di kota Palangka Raya. Semoga ini jadi persemaian yang mendukung harmonisasi pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Teras Narang mengapresiasi jajaran Dinas Kehutanan dan berharap mendapatkan data terkait perkembangan serta dinamika kawasan hutan di Kalteng. Sehingga permasalah kawasan hutan di Kalteng dapat  disampaikan untuk diperjuangkan ke pemerintah pusat. 

Lebih dari itu, agar rakyat maupun desa-desa yang masih berada dalam kawasan hutan tanpa kepastian hukum, bisa segera memperolehnya bersama dengan pemberian rasa keadilan dan kemanfaatan bagi hidup mereka. (//).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |