Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di Jalan Raya By Pass (BIL II), Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi.
Terduga Pelaku utama, yang diketahui berinisial RR (20), asal Lombok Timur, dibekuk setelah persembunyiannya terendus hingga ke Pulau Bali.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena kecepatan dan jangkauan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., dalam keterangannya menyatakan komitmen penuh Polres Lombok Barat dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi pada (16/12/2024) lalu. Tersangka utama, RR, kami amankan pada (5/8/2025) di Provinsi Bali. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, " ungkap AKBP Yasmara Harahap, Selasa (28/10/2025).
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa curas ini terjadi pada hari Senin (16/12/2024), sekitar pukul 22.00 WITA. Korban, yang saat itu berboncengan dengan rekannya.
Mereka sedang dalam perjalanan pulang menuju salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Labuapi.
Saat melintas di lokasi kejadian, Jalan Raya By Pass (BIL II), Desa Telagawaru, dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban dari sisi kiri.
Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui adalah RR dan rekannya berinisial HA (DPO), langsung menarik tas yang digunakan oleh korban.
Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang mengakibatkan tali tas korban putus. Pelaku berhasil membawa kabur tas korban, dan korban bersama rekannya sempat mengejar namun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat.
Modus operandi pelaku adalah memepet korban di jalan sepi pada malam hari dan menggunakan kekerasan dengan menarik paksa barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang membutuhkan ketelitian.
Berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang wanita ini, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan setelah tim memperoleh informasi keberadaan barang bukti milik korban berada di tangan seseorang di Lombok Timur.
"Dari keterangan yang bersangkutan kami terus menelusurinya, yang pada akhirnya menemukan jejak terduga pelaku, yakni mengarah kepada RR, " jelas AKP Lalu Eka Arya.
Informasi yang didapatkan dari penelusuran tersebut yang mana mengarah langsung kepada tersangka utama, (RR). Tim Opsnal Polres Lombok Barat segera memburu keberadaan RR yang ternyata sudah melarikan diri ke luar pulau, tepatnya di Provinsi Bali.
Kerja keras tim membuahkan hasil, dan pada hari Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 08.00 WITA, RR berhasil diamankan di Bali.
Dalam keterangannya kepada petugas, RR mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya, HA, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan tersangka, motif di balik aksi kejahatan ini sangatlah memprihatinkan.
"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut adalah untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu, " ujar AKP Lalu Eka Arya, merujuk pada hasil pemeriksaan.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka RR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Termasuk satu unit ponsel merek OPPO A78. Saat ini, tersangka RR telah dibawa kembali ke Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian juga terus berupaya memburu rekan tersangka, HA, yang masih buron, untuk menuntaskan kasus kejahatan jalanan ini secara menyeluruh.(Adb)


















































