Alexander Sabar: Kemkomdigi Proses 3.943 Konten Disinformasi dalam 2 Bulan

5 hours ago 2

MAKASSAR - Dalam dua bulan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menunjukkan langkah tegas dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari konten negatif. Tercatat sebanyak 3.943 konten yang mengandung unsur disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) berhasil ditindak oleh kementerian ini. Periode penindakan yang dimaksud adalah dari 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025.

"Dari waktu singkat yakni 25 Agustus sampai 21 Oktober, konten DFK yang sudah kita proses itu 3.943 konten, " ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (23/10/2025).

Alexander memaparkan bahwa lonjakan penanganan konten DFK terjadi secara signifikan pada minggu pertama periode tersebut, yaitu antara 25 hingga 31 Agustus 2025. Dalam rentang waktu yang hanya enam hingga tujuh hari itu, Kemkomdigi berhasil menindak 1.151 konten DFK.

"Pada 25-31 Agustus ada kejadian cukup besar, jadi bayangkan hanya dalam waktu enam sampai tujuh hari ada 1.151 konten DFK (yang ditindak), " ujarnya, mengaitkan peningkatan ini dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi kala itu.

Selanjutnya, data menunjukkan bahwa sepanjang bulan September 2025, sebanyak 1.908 konten DFK berhasil ditindak. Sementara itu, pada bulan Oktober, jumlah penindakan mencapai 884 konten.

Dari segi platform, TikTok menjadi sorotan utama dengan jumlah penindakan konten DFK terbanyak, yakni 1.102 konten. Menyusul di belakangnya adalah Twitter dengan 984 konten dan Facebook dengan 968 konten.

Alexander menegaskan bahwa setiap langkah penindakan yang dilakukan Kemkomdigi selalu berlandaskan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Proses verifikasi yang ketat, baik berdasarkan aduan masyarakat maupun hasil patroli siber, menjadi landasan utama sebelum sebuah konten diambil tindakan.

"Jadi Komdigi pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait, sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi tidak akan kita sewenang-wenang melakukan proses take down, " tegas Alexander.

Pengawasan ruang digital oleh Kemkomdigi dilakukan melalui dua pendekatan strategis. Pendekatan proaktif mencakup patroli siber 24 jam, pengelolaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), serta koordinasi erat dengan platform digital untuk proses moderasi. Inovasi teknologi, termasuk pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk penelusuran konten negatif, juga menjadi bagian dari upaya proaktif ini.

Sementara itu, pendekatan reaktif berfokus pada tindak lanjut laporan dari masyarakat melalui kanal aduankonten.id, serta aduan dari kementerian dan lembaga lain. Dalam menangani aduan spesifik, seperti kasus penipuan atau pinjaman online ilegal, Kemkomdigi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk verifikasi. Untuk kasus pencemaran nama baik, proses penindakan akan melibatkan aparat kepolisian. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |