TANGERANG - Polemik pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) surat tanah program PTSL dan warga yang terkena relokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang. Kepala Desa Tanjung Pasir melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada wartawan Media Banten Cyber (MBC) bernama Maat Igor Sudrajat.
Mendapat surat somasi, pria yang akrab disapa Igor mengaku aneh dengan adanya somasi tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang ia buat merupakan produk jurnalistik yang seharusnya tidak ditujukan secara personal kepada wartawan. “Saya heran, kenapa pribadi saya yang disomasi, padahal yang tepat seharusnya keberatan itu disampaikan ke redaksi, kan di media nya jelas itu alamat redaksi nya. ujarnya.
Merasa perlu mendapatkan pendampingan hukum, Igor kemudian menunjuk Alamsyah Law Firm yang berkantor di Jayanti untuk menjadi kuasa hukumnya. Dan Hal ini dibenarkan oleh Agus Supriatna SH MH salah satu pengacara dari Alamsyah Law Firm.
“Benar, saudara Igor telah memberikan kuasa hukum kepada kami dan secara normatif kami sudah memberikan jawaban atas surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum Kades Tanjung Pasir, ” jelas Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Agus menambahkan, dalam balasan somasi pihaknya telah mengklarifikasi dan meluruskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan sebuah pemberitaan, maka mekanismenya adalah melalui hak jawab. “Surat keberatan seharusnya ditujukan kepada redaksi media, bukan kepada wartawannya secara personal, ” tegasnya.
Somasi kepada wartawan secara personal ini rasa nya kurang tepat. Kami menilai langkah tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga bisa dianggap sebagai upaya membungkam kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang, jadi semua ada mekanismenya termasuk dapat melibatkan dewan pers jika hak jawab tidak dipenuhi, " tuturnya. (Igr/Spyn)