ANJURKAN PENGUATAN KAPASITAS CYBER POLICING DALAM MENGHADAPI PENIPUAN DIGITAL DI KARAWANG

4 weeks ago 12

Polres Karawang -  Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, berbagai kemudahan yang ditawarkan dunia digital kini juga diiringi dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, terutama penipuan daring atau online fraud. Fenomena ini menjadi tantangan nyata bagi aparat penegak hukum, termasuk di wilayah Kabupaten Karawang yang memiliki aktivitas ekonomi digital tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Kompol Gilang Akbar, S.I.K., peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-65 Gelombang 2 T.A. 2025, menyampaikan pemikiran ilmiahnya mengenai pentingnya penguatan sistem dan kapasitas penegakan hukum di bidang kejahatan siber, khususnya di wilayah hukum Polres Karawang.

Sebagai putra daerah Karawang yang pernah mengabdi di Polres Karawang, Kompol Gilang menilai bahwa dinamika sosial ekonomi di daerah industri dan perdagangan seperti Karawang menjadikan masyarakatnya semakin aktif dalam transaksi digital, namun di sisi lain juga semakin rentan terhadap modus penipuan daring.

“Polri harus hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pendamping masyarakat di ruang digital. Pendekatan cyber policing yang adaptif, kolaboratif, dan edukatif menjadi kunci utama menghadapi kejahatan siber di era teknologi ini, ” ujar Kompol Gilang.

Dalam pandangannya, Polres Karawang perlu mengoptimalkan fungsi Unit Siber (Cyber Crime Unit) untuk memperkuat deteksi dini terhadap tindak pidana digital. Penggunaan analisis forensik digital, pemetaan jejak transaksi elektronik, dan kerja sama lintas lembaga seperti OJK, perbankan, serta Kominfo harus dilakukan secara terpadu guna mempercepat pengungkapan kasus.

Selain aspek penegakan hukum, edukasi literasi digital masyarakat juga menjadi fokus utama dalam pemikiran Kompol Gilang. Ia menekankan bahwa penipuan daring tidak hanya dapat diberantas melalui penangkapan pelaku, tetapi juga melalui pemberdayaan masyarakat agar melek digital dan lebih berhati-hati dalam bertransaksi di ruang siber.

Polres Karawang, menurutnya, dapat melakukan langkah strategis dengan mengintensifkan sosialisasi bahaya penipuan online di sekolah, kampus, komunitas, dan pusat keramaian. Bentuk edukasi seperti simulasi modus penipuan, pelatihan keamanan digital sederhana, hingga penyebaran informasi preventif melalui media sosial Polri akan menjadi upaya efektif untuk mencegah korban baru.

“Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk mengenali tanda-tanda penipuan, memahami pentingnya keamanan data pribadi, dan tahu bagaimana melapor dengan cepat ketika menjadi korban, ” jelas Kompol Gilang.

Ia juga mendorong agar Polres Karawang memanfaatkan inovasi teknologi berbasis data intelijen digital, termasuk penggunaan aplikasi pelaporan cepat (real-time reporting app) untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Langkah ini, kata dia, tidak hanya mempercepat respons, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebagai contoh, ia menyinggung keberhasilan penanganan kasus serupa yang menunjukkan bahwa sinergi antara unit siber, lembaga keuangan, dan partisipasi masyarakat dapat menekan laju penipuan daring secara signifikan. Menurutnya, model kerja sama seperti ini sangat relevan diterapkan di Karawang yang memiliki karakter wilayah dengan mobilitas ekonomi dan digitalisasi tinggi.

“Polri di era digital tidak cukup hanya kuat secara hukum, tapi juga harus cerdas secara teknologi dan empatik terhadap masyarakat. Inilah bentuk Polri Presisi yang benar-benar adaptif terhadap zaman, ” tegas Kompol Gilang Akbar.

Dengan penguatan kapasitas siber, kolaborasi lintas sektor, dan peningkatan literasi masyarakat, Kompol Gilang meyakini bahwa Polres Karawang dapat menjadi contoh penerapan konsep penegakan hukum digital yang humanis dan presisi, serta mampu menghadapi tantangan kejahatan siber yang terus berkembang di era modern ini.(Lex)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |