Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh, Pj Sekda Barru Imbau ASN Tertib Berlalu Lintas, Jadi Contoh yang Baik

7 hours ago 4

BARRU - Operasi Patuh Pallawa tahun 2025 resmi digelar oleh Polres Barru. Operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Barru, pada Senin pagi (14/7/2025).

Apel Gelar Pasukan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekda Barru Abubakar, S.Sos, M.Si., mewakili Bupati Barru, Kodim 1405/Parepare, Kepala Dishub Barru, Kalaksa BPBD Barru, PJU dan Jajaran Polres Barru.

Pj. Sekda Abubakar menyampaikan apresiasi atas digelarnya operasi terpadu ini dan mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara, untuk menjadi teladan dalam berlalu lintas.

“Alhamdulillah, pagi ini kita bersama-sama mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2025. Saya menyampaikan harapan agar masyarakat Kabupaten Barru semakin tertib dalam berlalu lintas, ” ujarnya.

Pj Sekda Abu Bakar juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menaati peraturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan di jalan raya.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya aparatur pemerintah, untuk menjadi contoh dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menjalankan ketentuan yang berlaku. 

"Insya Allah, dengan ketertiban, kita bisa meminimalisir risiko kecelakaan dan mewujudkan keselamatan bersama, ” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Barru, Kompol Ridwan, SH., M.A.P, selaku pimpinan apel pada kesempatan ini mewakili Kapolres Barru AKBP. Ananda Fauzan Harahap, S.I.K., M.H., dalam amanatnya membacakan sambutan tertulis Kapolda Sulsel.

Ridwan mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi ini antara lain, yang pertama, Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, kedua, Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, ke tiga, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, ke empat, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional, ke lima, Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), ke enam, Pengemudi/pengendara dalam pengaruh alkohol, dan ke tujuh, Pengemudi/pengendara yang melanggar batas kecepatan atau melawan arus lalu lintas.

"Kami berharap, Operasi Patuh Pallawa Tahun 2025 ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meminimalisasi korban jiwa di jalan raya", tutupnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |