BITUNG, - Sidang Pemalsuan register tanah eks HGU Kinaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian Bitung memasuki tahap Pemeriksaan Saksi, Selasa (29/04/2025)
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negri Bitung, Johanis Dairo Malo SH. MH digelar diruang Sidang Pengadilan Negri Bitung, Jaksa Penuntut umum Justisi Wagiu SH, mengahdirkan 4 saksi masing-masing Paul Watuna, Richard Lasut, Lurah Girian Indah Topsin Janis, serta Mantan Kepala Lingkungan V, Onderson Kasealang.
menjadi pesakitan di kasus dugaan pemalsuan register tanah milik dr Hansie Batuna dan dilaporkan Paul Watuna.
Pada sidang Jaksa Penuntut Umum, Justisi Wagiu SH, Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Justisi Wagiu SH. Salah satunya adalah
Saksi 1 Paul Watuna yang juga menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan register tanah milik dr Hansie Batuna oleh Mantan Lurah Girinan Indah inisial LS
Dalam sidang itu, Paul menyampaikan baru mengetahui jika register tanah milik keluaganya itu telah dipalsukan setelah mendapat gugatan di Pengadilan Negeri Kota Manado pada 2020, oleh penggugat Richard Lasut berdasarkan register tanah yang diterbitkan 12 Juli 2020 oleh mantan Lurah Girian Permai Inisial LS.
"Penggugatnya Richard Lasut dengan dasar gugatan register tanah dari LS, padahal kami memegang HGU dari BPN, yang diperkuat oleh Sertifikat atas nama keluarganya yang diteebitkan BPN kota Bitung 2024 setelah melalui proses hukum panjang hingga kasasi ditingkat PTUN, " Jelasnya.
Dalam sidang, sejumlah bukti diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum kepad aHakim, para saksi maupun kuasa hukum LS. Termasuk juga catatan register tanah yang diterbitkan LS di atas tanah milik Keluarga dr Hansie Batuna yang jelas-jelas bertentangan dengan sertipikat.
Sejumlah warga yang memantau jalannya sidangpun mendesak Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Bitung agar menghukum Terdakwa se-berat2nya.
Pasalnya, cukup banyak warga yang tertipu melakukan pembayaran tanah ke pihak yang tidak berhak gara2 adanya dokumen palsu tersebut.
" Sidang dilanjutkan selasa 06/05/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, " kata Johanis Ketua Sidang seraya mengetukan Palu tanda berakhirnya Sidang.
Diketahui, MO dan OL warga kota Bitung, juga mendesak Kejaksaan dan Pengadilan agar kaki tangan dari oknum-oknum yang menggunakan dokumen palsu buatan oknum Lurah Girian Indah (LS) tersebut, juga diseret ke Pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (AH)