Sukabumi – Unit Reserse Kriminal Polsek Kalibunder berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Seorang pelaku berinisial Patah alias Acil (21), warga Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (29/4/2025) dini hari.
Kapolsek Kalibunder, AKP Dodi Irawan, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Nandang Hidayat, seorang PNS asal Kampung Panyangguan, Desa Kalibunder. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motornya yang diparkir di teras rumah raib dicuri pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merusak dudukan kontak sepeda motor menggunakan obeng kecil dan paku, ” terang AKP Dodi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kalibunder berhasil menangkap pelaku di belakang Terminal Angkutan Lingkar Selatan Kota Sukabumi pada Selasa (29/4) pukul 01.00 WIB. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan lokasi penitipan barang bukti.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol F 5018 VM dari tangan Rian Nurdiansyah di Kampung Malingping, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong. Menurut pengakuan, motor tersebut dititipkan oleh pelaku sebelum berangkat ke Kota Sukabumi untuk berjualan cilok keliling.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui sepenuhnya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu buah obeng kecil tanpa gagang, dan satu buah paku berukuran 12 inci.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalibunder untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.