Usai Gagal Bayar, OJK Jatuhkan Sanksi ke Akseleran, Ini Profil Bosnya

2 months ago 32

BIDIK KASUS - Ketika kepercayaan di sektor keuangan digital sedang diuji, kabar mengenai sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sebuah perusahaan pinjaman daring (Pindar) seperti Akseleran tentu menarik perhatian banyak pihak, terutama para pemberi dana (lender) yang kini harap-harap cemas menunggu kepastian atas dana mereka.

OJK tidak tinggal diam menghadapi persoalan gagal bayar yang membelit PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia. Lembaga pengawas jasa keuangan ini telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pengurus dan pemegang saham perusahaan, yang berujung pada dijatuhkannya sanksi administratif.

Lebih dari sekadar sanksi, OJK secara tegas meminta para pengurus dan pemegang saham Akseleran untuk segera mencari jalan keluar dan menyelesaikan akar masalah, khususnya terkait kewajiban yang belum tertunaikan kepada para pemberi dana atau lender.

Langkah OJK ini didasari oleh pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh atas kondisi perusahaan.

"OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan akar masalah. Hal ini termasuk kesesuaian model bisnis Akseleran." kata Agusman.

Di tengah sorotan terhadap kasus ini, publik tentu bertanya-tanya, siapa sebenarnya sosok yang berada di balik perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) yang sedang bermasalah ini?

Ivan Nikolas Tambunan adalah nama yang mencuat. Ia dikenal sebagai Co-Founder sekaligus Group CEO dari Grup Akseleran. Dalam struktur legal PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, perannya cukup sentral, yakni sebagai Komisaris Utama. Posisinya ini memberinya tugas strategis untuk mengawasi jalannya seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh direksi.

Sebelum terjun ke dunia fintech yang dinamis, Ivan meniti karier yang mapan di bidang hukum, spesialisasi transactional banking lawyer. Ia pernah bergabung dengan kantor hukum internasional bergengsi, Allen & Overy, dengan penugasan di dua pusat finansial global, yakni Jakarta dan London. Selama berkarier di sana, Ivan memiliki pengalaman luas menangani berbagai jenis transaksi pembiayaan, mulai dari general lending, leveraged finance, project finance, hingga real estate finance.

Latar belakang pendidikannya pun tak kalah mentereng. Ivan meraih gelar Master of Science (MSc) di bidang Law and Finance dari Queen Mary University of London pada tahun 2014. Ia lulus dengan predikat cum laude, sebuah pencapaian akademis yang luar biasa. Studinya di London didukung oleh dua beasiswa bergengsi, yaitu Chevening dari Pemerintah Inggris dan Mansion House dari Lord Mayor of London.

Sebelumnya, ia menempuh pendidikan sarjana hukum di salah satu universitas terbaik di Indonesia, Universitas Indonesia. Minatnya pada inovasi keuangan digital sudah terlihat sejak dini, bahkan disertasi masternya secara khusus membahas mengenai equity crowdfunding dan kerangka pengaturannya di Indonesia. (investment.co.id)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |