Kejagung Ajukan Kasasi Balik atas Vonis Eks Jaksa Penilap Uang Barang Bukti

3 hours ago 1

JAKARTA - Langkah hukum berlanjut! Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan mengajukan permohonan kasasi. Keputusan ini diambil menyusul langkah yang sama dari mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait vonis kasus dugaan penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

"Yang bersangkutan mengajukan, kami akan mengajukan kasasi juga, " tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Anang, pengajuan kasasi merupakan hak konstitusional setiap terdakwa. Oleh karena itu, Kejagung siap menghadapi dan mengikuti proses hukum yang diajukan.

"Kalau dia kasasi, pasti kami akan ajukan kasasi, " ujarnya, menunjukkan kesiapan lembaga kejaksaan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Terungkap, Azam Akhmad Akhsya telah mengirimkan berkas kasasinya ke Mahkamah Agung pada Rabu, 22 Oktober 2025. Proses ini tercatat dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03 di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perjalanan hukum Azam bermula pada Juli lalu, ketika ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11, 7 miliar. Tak hanya itu, mantan jaksa ini juga dijatuhi pidana denda Rp250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Namun, angin perubahan berembus pada September, ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Azam menjadi sembilan tahun penjara. Denda pun ikut membengkak menjadi Rp500 juta, dengan subsider lima bulan kurungan. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |