Jaringan Narkoba Aceh Timur Dibongkar, 920 Gram Sabu Disita

4 hours ago 1

ACEH TIMUR - Sebuah operasi menggemparkan terjadi di kawasan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, ketika Kepolisian Resor (Polres) setempat berhasil meringkus tiga individu yang diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 920, 49 gram, sebuah pukulan telak bagi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi berharga yang dilaporkan oleh masyarakat. Keberanian warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, menjadi awal mula terbongkarnya jaringan ini.

"Informasi dari masyarakat sangat krusial. Mereka melaporkan akan ada transaksi sabu-sabu di sebuah gubuk. Tim kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, " ujar AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, Selasa (28/10/2025).

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur tak menyia-nyiakan kesempatan. Setelah memastikan kebenaran laporan, mereka segera melakukan penggerebekan. Di lokasi kejadian, selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menemukan satu kantong plastik merah berisi bungkusan plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu-sabu.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (36) dari Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang; SA (41) dari Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur; dan DE (32) dari Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bersama barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita alat isap sabu (bong), korek gas, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Pada saat penggerebekan, dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Salah satunya adalah MY, warga Kecamatan Peureulak Timur, yang diidentifikasi sebagai pemilik narkoba tersebut. MY melarikan diri bersama seorang yang diduga sebagai calon pembeli. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Aceh Timur.

"Kami juga menetapkan dua orang lainnya dalam DPO. Keduanya calon pembeli dan pemilik sabu-sabu tersebut, " tegas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan peran masing-masing tersangka. Pelaku berinisial IR diketahui sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan MY untuk membawa sabu-sabu ke lokasi transaksi. SA berperan sebagai penyedia tempat untuk transaksi, sementara DE bertindak sebagai penjamin transaksi. Menariknya, transaksi yang akan dilakukan MY diduga melibatkan dana dari DE yang berada di Jakarta untuk pengadaan 15 kilogram sabu-sabu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp10 miliar.

AKBP Irwan Kurniadi menegaskan komitmen Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. "Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menginformasikan peredaran serta penyalahgunaan barang terlarang tersebut, " tutupnya. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |