Bahlil Lahadalia: Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Resmi Akhir 2025, Harga Spesial

4 hours ago 1

MUSI BANYUASIN - Mimpi masyarakat penambang minyak tradisional di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk beroperasi secara legal akan segera terwujud. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepastian bahwa izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai digulirkan paling lambat pada akhir November 2025.

“Kami targetkan November akhir sudah harus jalan. Kalau Andaikan 100 persen belum, tapi bertahap mungkin sudah bisa berjalan. Mana yang siap, kita jalan duluan, ” ujar Bahlil dengan nada optimis usai meninjau langsung kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (16/10/2025).

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang selama ini beroperasi secara mandiri oleh masyarakat kini mendapatkan pijakan hukum yang kuat. Langkah ini disambut hangat karena akan memberikan pengakuan hukum dan rasa aman bagi para penambang.

Izin pengelolaan akan difokuskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Harapannya, masyarakat dapat bekerja tanpa dihantui rasa takut melanggar aturan yang selama ini membelenggu.

Lebih menggembirakan lagi, minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat ini akan diserap oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Skema pembeliannya pun sangat menguntungkan, yakni dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Bahlil menyebut skema ini sebagai harga terbaik dalam sejarah legalisasi sumber daya alam milik rakyat.

“Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya pengusaha besar saja, ” tegas Bahlil, menekankan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam secara adil dan merata.

Namun, di balik keleluasaan beroperasi, Bahlil mengingatkan bahwa pengelolaan sumur rakyat wajib mematuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan yang ketat. Pengawasan akan dilakukan oleh SKK Migas bersama kontraktor K3S. Pelanggaran atau kecelakaan akan berujung pada evaluasi izin.

“Saya janji kepada ibu-bapak semua, paling lambat November, semua sudah selesai. Dan izin sudah diberikan, ” pungkasnya, mengakhiri janjinya dengan penuh keyakinan.

Hasil produksi dari sumur minyak rakyat ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga akan berkontribusi pada pendapatan daerah melalui skema bagi hasil, serta dihitung sebagai penambah produksi minyak nasional.

Kementerian ESDM mencatat, ada sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat tersebar di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari, sebuah angka yang signifikan untuk ketahanan energi nasional. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |