Bahru Navizha Desak Transparansi Anggaran DLH Kota Tangerang, Lapor KLHK Dugaan Penyalahgunaan Dana

9 hours ago 3

JNI, JAKARTA — Ketua Umum Garda Aktiv Tangerang Raya (GATRA), Bahrun Navizha, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga terjadi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2025.

Dalam laporan bernomor 0172/GATRA-KOTA/V/2025 tersebut, GATRA menyertakan permintaan agar KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Dalam surat laporannya, Bahrun menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan, baik secara internal maupun eksternal, agar senantiasa berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

“Kami memandang perlu adanya penegakan integritas dalam pengelolaan anggaran di sektor lingkungan hidup, terutama yang bersumber dari APBD maupun APBN. Dugaan penyalahgunaan dana ini perlu ditelusuri tuntas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan, ” tegas Bahrun Navizha kepada tim Kita Update News TV saat ditemui di Sekretariat GATRA.

Laporan yang dilayangkan GATRA tersebut berisi permintaan agar KLHK segera mengaudit dan menginvestigasi sejumlah indikasi tidak beresnya penggunaan anggaran pada proyek-proyek yang dilaksanakan DLH Kota Tangerang. Bahrun juga menyebut adanya keterlibatan oknum pejabat dalam pengambilan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sebagai dasar pelaporan, GATRA merujuk sejumlah regulasi penting, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
6. PP No. 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. UU No. 16 Tahun 2017, perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Kami menyampaikan laporan ini bukan atas dasar kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk kepedulian atas kerusakan sistem yang merugikan masyarakat. Jika anggaran untuk lingkungan hidup saja diselewengkan, bagaimana kita akan menjaga keseimbangan ekosistem di Kota Tangerang?” lanjut Bahru yang juga sebagai Pengamat dalam kegiatan Pers yang menjadi Penasihat di Jajaran Media Patroli Indonesia dengan nada prihatin.

GATRA juga menyatakan kesiapannya bekerja sama secara aktif dengan KLHK dan aparat penegak hukum apabila diperlukan klarifikasi lanjutan maupun verifikasi data-data pendukung.

Dugaan penyimpangan ini menurut informasi dihimpun sejak awal tahun 2024 hingga awal 2025, dengan temuan mencakup anggaran pengelolaan sampah, pengadaan alat berat, hingga proyek penghijauan yang tidak sesuai rencana kerja atau mengalami pembengkakan biaya yang tidak transparan. Beberapa kegiatan bahkan dilaporkan fiktif dan tidak memiliki dokumentasi teknis yang jelas.

“Bukti-bukti dugaan penyimpangan telah kami lampirkan secara lengkap dalam laporan. Kami ingin Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang tidak kebal terhadap kontrol publik, ” pungkas Bahrun.

Pihak KLHK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun, GATRA berharap agar laporan mereka tidak hanya menjadi dokumentasi formal semata, melainkan ditindaklanjuti dengan tindakan konkret sesuai kewenangan pusat.

GATRA juga mendorong warga Kota Tangerang untuk turut serta aktif mengawal anggaran lingkungan hidup agar betul-betul berdampak pada kualitas udara, tata kelola sampah, serta ruang terbuka hijau di wilayah tersebut.

Awak media sebagai sosial control akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini dan menyajikan informasi terkini kepada publik. **

Read Entire Article
Karya | Politics | | |