BARRU - Tim Resmob Satreskrim dan Opsnal Satintelkam Polres Barru berhasil menangkap seorang pria berinisial IM alias R (51) yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Peristiwa ini diduga dipicu oleh motif sakit hati, Kamis (25/9/2025).
Kronologi Penangkapan dan Kejadian
Menurut laporan polisi, kejadian bermula pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, saat korban terbangun dan mendapati bagian teras, tangga, mobil, serta sepeda motor di rumahnya telah terbakar. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanete Rilau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan. Berbekal informasi ini, tim gabungan Polres Barru segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Aroppoe, Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, pada Minggu, 21 September 2025.
Pengakuan dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyiramkan bahan bakar ke rumah dan kendaraan korban, lalu membakarnya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah perbatasan Kabupaten Soppeng.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu botol bekas berisi BBM jenis Pertalite, empat botol oli bekas, satu korek api, dan satu unit motor Honda Stylo bernomor polisi DD 3773 XX yang digunakan pelaku.
Motif dan Proses Hukum
Adapun motif di balik perbuatan pelaku adalah sakit hati karena menduga istrinya menjalin hubungan terlarang dengan suami korban.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran.