Kabupaten Semarang - Nestapa menyelimuti Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Selasa (30/12/2025) sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Hujan deras yang tak kunjung reda memicu banjir bandang dahsyat yang membawa serta lumpur tebal, merendam permukiman warga. Peristiwa mengerikan ini diduga kuat berakar dari longsoran material lumpur yang berasal dari aktivitas galian C, yang santer dikabarkan beroperasi secara ilegal di sekitar Rest Area KM 445 B, sebuah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Aliran deras tanah dan lumpur dari area galian tersebut menerjang dusun, tak pandang bulu menghantam rumah-rumah warga. Salah satu saksi bisu keparahan bencana ini adalah rumah Sri Suparni, warga RT 04 RW 04 Dusun Daleman, yang kini tertimbun lumpur hingga ketinggian yang mengkhawatirkan. Kehidupan warga yang seharusnya tenang, kini terganggu oleh material pekat yang merusak.
Warga Dusun Daleman mengaku telah lama menyaksikan aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut, bahkan sebelum bencana banjir bandang ini terjadi. Mereka tak tinggal diam, dengan sigap mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan keberadaan alat berat yang beroperasi di area galian C. Bukti-bukti ini kini menjadi saksi bisu atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Meskipun dilanda kepanikan dan kerugian materiil, tak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang, bersama dengan aparat TNI-Polri dan para relawan, bergerak cepat nan sigap. Mereka bahu-membahu membersihkan material lumpur yang menggunung dan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak, menunjukkan solidaritas kemanusiaan di tengah musibah.
Dugaan Galian C Ilegal Menguat
Aktivitas galian C di sekitar Rest Area KM 445 B semakin kuat dicurigai beroperasi tanpa izin resmi. Hingga tanggal 31 Desember 2025, penelusuran pada portal resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Semarang, maupun situs peraturan.bpk.go.id tidak menunjukkan adanya dokumen perizinan untuk lokasi galian C tersebut. Hal ini semakin mempertegas dugaan ilegalitasnya.
Dugaan ini semakin beralasan mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah mengambil langkah tegas memperketat penertiban galian C ilegal sejak November 2024, pasca disahkannya Raperda Minerba. Data yang dirilis Pemprov Jateng menunjukkan ironisnya, hanya sekitar 30 persen dari seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah tersebut yang mengantongi izin resmi.
Kasus banjir bandang di Dusun Daleman ini menambah panjang daftar persoalan galian C yang terus menghantui wilayah Tuntang. Sebelumnya, dugaan aktivitas serupa juga mencuat melibatkan PT Brilian Berkah Abadi, yang disebut-sebut juga belum mengantongi kelengkapan izin.
Ketua DPRD Tuntut Tindakan Tegas
Menyikapi kejadian ini, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa banjir bandang yang melanda Dusun Daleman bukanlah insiden yang baru pertama kali terjadi.
“Ini sudah kejadian yang ketiga kalinya. Artinya ada persoalan serius yang harus segera ditangani. Kami meminta Pemkab Semarang dan juga Pemprov Jawa Tengah untuk bertindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C di wilayah ini, ” tegas Bondan.
Lebih lanjut, Bondan menekankan pentingnya akuntabilitas para pelaku galian C.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Kalau memang ilegal, harus dihentikan dan diproses sesuai aturan. Keselamatan warga jauh lebih penting daripada kepentingan ekonomi segelintir pihak, ” tambahnya, menyiratkan kekecewaan atas dampak yang ditimbulkan.
Sejalan dengan Bondan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang juga menyuarakan desakannya. Mereka mendesak agar seluruh aktivitas galian C, terutama yang berlokasi dekat dengan permukiman warga dan fasilitas publik, segera ditinjau ulang secara menyeluruh.
Sebagai catatan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013 telah mengatur mengenai izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada data spesifik yang mengkonfirmasi adanya izin resmi galian C di sekitar Rest Area KM 445 B. (*)











































